Tak Puas, 1.504 Istri Gugat Cerai Suami Ke Pengadilan Agama

2673

Probolinggo (wartabromo.com) – Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo pada 2018 lalu sangat tinggi. Bahkan sebanyak 1.504 istri mengajukan cerai gugat di Pengadilan Negeri (PA) Kelas 1B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Sepanjang 2018, ada 2.208 suami istri yang mengakhiri biduk rumah tangga yang dibangunnya di tangan hakim PA Kraksaan. Dari jumlah itu, terdapat 1.466 cerai gugat dan 742 cerai talak.

“Yang paling banyak perceraian itu diajukan oleh pihak perempuan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Hukum Muda PA Kraksaan Kelas 1B Masyhudi, Selasa (15/1/2019).

Masyhudi menuturkan, cerai gugat yang ditangani pihaknya pada tahun lalu, sebenarnya mencapai 1.504 kasus. Namun yang dikabulkan hanya 1.466 saja.

“Sementara sisanya ada yang masih diproses, ada pula yang urung dilanjutkan karena pengajuan dicabut,” terangnya.

Usia pernikahan mereka, menurut Masyhudi, antara 1 sampai 5 tahun. Rata-rata pihak pemohon cerai gugat berusia antara 18 hingga 30 tahun. Ada juga yang usia 40 tahun ke atas gugat cerai, tapi jumlahnya tidak banyak.

“Yang lebih memprihatinkan, ada beberapa penggugat cerai yang tengah hamil muda. Bahkan hamil tua. Jadi, dalam persidangan perutnya sudah buncit. Usia penggugatnya masih sangat muda,” tuturnya.

Gugat cerai yang diajukan oleh pihak perempuan dilatarbelakangi banyak faktor. Di antaranya faktor ekonomi, kematangan cara pikir atau kedewasaan kedua pasangan. Hingga faktor kesepakatan pra nikah yang tidak ditepati.

“Misalnya, pihak suami tidak menepati janji saat menikah untuk ikut (tinggal, red) ke rumah istri,” katanya.

Selain faktor itu, sangat besar kemungkinan gugatan diajukan karena kurangnya pengetahuan kedua pasangan dalam hal pernikahan. Ada juga yang dijodohkan oleh orang tua. Padahal anaknya masih bersekolah. Sehingga terjadilah pernikahan dini.
Dari sekian banyak perkara cerai yang diproses, pasutri terkait rata-rata adalah warga di wilayah pedalaman dan pegunungan.

“Dari daerah kota sedikit (yang mengajukan gugatan). Kebanyakan dari warga penggiran kota dan pegunungan,” tandas Masyhudi.

Apa yang diungkapkan Masyjudi dibenarkan oleh SA, warga Kecamatan Krucil. Wanita yang mengaku berusia 18 tahun ini, menikah dengan pria yang dijodohkan oleh orang tua. Meski pada awalnya menerima, tapi lambat laun dirinya muak dengan rumah tangga yang dijalaninya.

“Ya mau saja dinikahkan, takut sama orang tua. Tapi setelah dua tahun menikah, saya mulai tidak suka. Kerjaan suami saya tidak jelas, terus masih suka main sama temannya. Kalau ada apa-apa mesti mukul. Ya mending pisah saja, biar saya rawat sendiri anaknya,” kata ibu satu anak ini. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.