Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Sempat Panggil Timses Capres 01

858

Pasuruan (WartaBromo) – Pelaporan sumbangan dana kampanye pemilu sudah hampir sebulan berlalu. Meski begitu, berkas laporan tim kampanye calon presiden (capres) Joko Widodo-Makruf Amin Kabupaten Pasuruan tak kunjung masuk ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga sempat diperiksa Bawaslu.

Hal itu diketahui dari pengumuman laporan penerimaan sumbangan dana kampanye capres-caleg oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Dari pantauan WartaBromo hingga Sabtu, 27 Januari 2019, berkas laporan tim pemenangan capres dengan nomor urut 01 itu belum juga diterima KPU setempat.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Azmi Abbas Djazuli kepada WartaBromo mengatakan, pelaporan dana kampanye itu bersifat wajib. Secara administratif, tim pemenang masing-masing capres diharuskan menyerahkan berkas administrasi dana kampanye yang didapat.

Baca Juga :   Gaji ke-13 dan THR PNS Kabupaten Pasuruan Capai Rp 98 Miliar

“Artinya, sekalipun memang belum ada sumbangan dana kampanye yang masuk, tim pemenang tetap harus menyerahkan. Paling tidak, secara administrasi ada pelaporan yang masuk,” jelasnya saat dihubungi melalui whatsapp.

Terkait belum adanya pelaporan dari tim kampanye capres nomor urut 01, KPU sudah menyampaikannya kepada Bawaslu Jatim. Bahkan, pihak tim pemenang juga sudah diundang ke Bawaslu guna dimintai klarifikasi.

Pantauan WartaBromo, dilansir dari website KPU, baru tim pemenang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah menyerahkan berkas sumbangan dana kampanye. Meski dalam laporan masih tertulis ‘Nihil’ sumbangan kampanye, bagi KPU hal itu tidak menjadi soal.

Menurut Azmi, ada beberapa tahapan terkait pelaporan dana kampanye ini. Dimulai dari laporan awal, laporan nomor rekening, laporan dana sumbangan, hingga laporan akhir dana masuk dan keluar. “Masih ada satu tahapan lagi. Jadi, kemungkinan mereka baru akan melaporkan sekalian di tahap akhir nanti,” jelas Azmi.

Baca Juga :   Bilik Asmara Dibakar, 8 Orang PSK Tangkis Diamankan

Yang pasti, jika hingga akhir nanti tak kunjung melaporkan, pihak dari tim auditor yang akan memberikan notifikasi. “Kecuali untuk caleg ya. Kalau tidak melaporkan saat tahap akhir nanti, yang bersangkutan bisa digugurkan,” pungkas Azmi. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.