Jambret 9 TKP Keok Ditabrak Korban

1379

Probolinggo (wartabromo.com) – Rahman (34), spesialis jambret, keok pasca ditabrak Azizah (25), korbannya. Ia bahkan babak belur dihajar massa di jalan Brantas, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (29/1/2019).

Menurut penuturan Azizah, sebelum dijambret oleh pelaku, dirinya tengah membeli pasir kucing di sebuah toko di jalan Brantas. Usai membeli pasir kucing, warga Kelurahan Kademangan itupun pulang. Dengan mengunakan sepeda motor matik warna hitam nop N 2732 SA, Azizah melajukan motornya ke arah selatan.

Rupanya, Rahman yang merupakan warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, membututi tanpa sepengetahuan korban. Saat kondisi jalan Brantas sepi, pelaku menyalip korban dari sisi kanan. Tak hanya menyalip, pelaku juga menjambret dompet berisi ponsel yang ada di celana belakang korban.

Baca Juga :   PKB Nilai Terlalu Dini, Klaim Hasan Yang Sebut Tantri Didukung 6 Partai

“Saya kaget dan langsung mengejar dengan menabrak motor pelaku di bagian belakang. Namun saya malah terjatuh sendiri. Terus saya teriak-teriak jambret, karena saya melihat ada warga,” tutur Azizah.

Teriakan Azizah itu, didengar warga. Melihat korban jatuh dan pelaku berusaha melarikan diri, warga langsung menghadangnya. Upaya itu, membuat pelaku tak berkutik. Bahkan beberapa warga yang tersulut emosi, memberikan bogem mentah kepada pelaku.

“Beruntung anggota segera ke TKP ketika mendapat laporan. Tadi sempat dimassa oleh warga sekitar dan diamankan oleh warga,” kata KBO Satreskrim Polresta Probolinggo, IPTU Djarwo.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Ternyata aksi di jalan Brantas itu, bukanlah yang pertama dilakukan pelaku. Dari pengakuaanya kepada polisi, setidaknya pelaku sudah beraksi di 9 lokasi berbeda. Yakni 7 TKP di wilayah hukum Polresta Probolinggo dan 2 TKP di Polres Probolinggo.

Baca Juga :   Densus 88 Rekontruksi Terduga Teroris Probolinggo

“Itu pengakuannya sementara ini. Namun, tentunya akan kami kembangkan lebih lanjut. Sebab tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang belum diakui oleh pelaku. Termasuk jaringannya,” ujar mantan KBO satreskoba Polresta Probolinggo ini.

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Rahman pun terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara. (fng/saw)