Minta Tambahan Tarif, Wanita ini Dibunuh Dibuang ke Sungai Bondoyudo

4770

Lumajang (wartabromo.com) – Motif 2 pemuda yang membuang wanita penghibur ke Sungai Bondoyudo hingga tewas terungkap. Korban dihanyutkan karena meminta bayaran lebih kepada tersangka.

Hal ini mengemuka saat rekonstruksi pembunuhan yang dipimpin langsung oleh AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Selasa (29/1/2019).
Kata AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Lumajang, mulanya M. Syafi’i (24) janjian kencan dengan Idayati (42) warga Kota Lumajang.

“Kesepakatan pembayaran (tarif kencan, red) Rp 50 ribu,” ujarnya.

Syafi’i pun mengajak MNR (15), temannya yang berasal dari Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang untuk menjemput korban. Syafi’i berboncengan dengan Ida, lalu MNR membawa motor korban. Mereka menuju ke area makam Sentono, di daerah Dawuhan Wetan.

Baca Juga :   Dilempari Bondet, Warga Klakah-Pasrepan Tewas

Safi’i langsung menyetubuhi korban. Sementara MNR diminta membeli rokok oleh tersangka. Setelah bersetubuh, Ida pun meminta bayaran kepada tersangka.

M. Syafii, 24 th,Swasta, beralamat di Dsn. Krajan II, Rt 21, Rw 6, Ds. Dawuhan Wetan, Kec. Rowokangkung, Kab. Lumajang bersama dengan inisial M.N.R, 15 th,

“Korban meminta bayaran tambahan Rp 1 juta, dengan alasan tarifnya sudah naik. Permintaan ini ditolak oleh tersangka sehingga terjadi cekcok mulut,” tambah Hasran.

Tersangka langsung memukul korban dengan tangan kosong, dilanjutkan memukul korban dengan helm. Melihat korban sudah tak berdaya, Syafii dan MNR yang baru saja membeli rokok panik. Mereka berinisiatif menghanyutkan korban ke Sungai yang hanya berjarak 10 meter dari tempatnya bersetubuh. Jasad korban akhirnya terbawa arus sungai hingga melintasi wilayah Lumajang sampai di Pantai Paseban, Jember.

Baca Juga :   Densus 88 Antiteror Gerebek Rumah di Sumbertaman

Saat ditemukan, Tim Cobra segera mencari pelaku. Kecurigaan terjawab karena korban diketahui terakhir keluar bersama tersangka.

“Pelaku mengaku telah menjual motor milik korban ke seseorang di wilayah Kabupaten Situbondo, sedangkan perhiasan korban ditemukan dirumah paman tersangka Syafi’i. Kami akan terus mendalami kasus ini,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidananya, 15 tahun penjara. (may/ono)