Periksa 107 Saksi, Berkas Setiyono Dilimpahkan

1286

Jakarta (WartaBromo) – Sidang kasus suap proyek PLUT-UMKM Kota Pasuruan dengan tersangka Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono bakal segera dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke pihak penuntut untuk diteruskan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, secara keseluruhan, berkas perkara kasus PLUT-UMKM dibagi tiga split. Satu berkas milik M. Baqir, selaku terduga penyuap; berkas kedua milik Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardiyanto, dan satu berkas lainnya untuk Setiyono. “Untuk sidang kami mulai dari bawah (penyuap) biar jelas kontruksi perkaranya,” kata Febri beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, terkait kasus dugaan suap proyek PLUT-UMKM Kota Pasuruan, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Yakni, M. Baqir yang kasusnya sudah memasuki tahap tuntutan; Dwi Fitri Nurcahyo, staf ahli bidang politik; Wahyu Tri Hardiyanto, pegawai honorer Kelurahan Purutrejo; dan Setiyono, Wali Kota non aktif.

Baca Juga :   Misteri Kematian Saeri dan Potret Susahnya Orang Kecil Mencari Keadilan

Menurut KPK, M. Baqir diduga memberi imbalan berupa uang guna mendapatkan proyek senilai Rp 2,2 miliar untuk pembangunan proyek PLUT-UMKM 2018 lalu. Atas kasus ini, KPK telah memeriksa 107 saksi sebelum akhirnya berkas dinyatakan rampung. (ono/ono)