Terlilit Ekonomi, Bapak dan Anak asal Grati Kompak Jual Narkoba

2900

Pasuruan (wartabromo.com) – Bapak dan anak asal Grati ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Keluarga ini kompak mengedarkan narkoba di wilayah Kota Pasuruan karena terlilit ekonomi.

Mereka bernama Samsuri (46) dan Nasirul Haq (16), warga Desa Curahgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno pun menyayangkan adanya kekompakan dalam hal buruk pada keluarga ini.

“Kebetulan si bapak ditangkap di daerah Nguling sedangkan anaknya ditangkap sata melakukan transaksi bersama Ghofur, salah seorang temannya dan tengah menjual di daerah Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Inilah yang membuat kita prihatin dengan penangkapan ini,” jelasnya, Kamis (14/2/2019).

Agus menambahkan, alasan keduanya menjual narkoba karena keterbatasan ekonomi. Bahkan si bapak sendiri yang mengajak anaknya untuk berjualan.

Baca Juga :   Sidang Dakwaan Penyuap Wali Kota Setiyono Berlangsung Singkat

“Kebetulan masih 2 bulan si anak ikut menjual barang haram ini karena diajak si bapak yang kebelit urusan perekonomian. Padahal anaknya masih sekolah Kejar Paket C. Mereka menjualnya ke orang-orang yang dikenal dalam grup di komunitas mereka sendiri,” terang Agus.

Selain menangkap bapak dan anak, petugas juga berhasil mengamankan 7 pelaku narkotika lain, dan 7 pelaku kasus obat keras. Total, ada 16 tersangka yang ditumpas pada awal tahun ini.

“Kita tangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 6,1 gram, kemudian pil triexyphenidyl sebanyak 240 butir dan pil dextro sebanyak 262 butir. Lokasi penangkapan bervariasi, hampir di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, dimana tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi dikala anggota tengah melaksanakan undercover buy,” tambahnya.

Baca Juga :   Coba Dahului Motor, Gadis Asal Kejapanan Terjatuh dan Dilindas Truk

Pelaku narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Hukuman yang diberikan adalah kurungan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.

Sedangkan tersangka kasus kesehatan (obat keras) dikenai Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

“Kita tidak akan pernah berhenti memerangi pengedar dan penyalahgunaan narkoba demi masa depan anak bangsa,” tandas Agus. (mil/may)