Silang Sengkarut Anggaran Uang Rakyat

2356
APBD Kabupaten Pasuruan 2019 dinilai jauh dari prinsip akuntabilitas. Imbasnya, banyak anggaran bernilai jumbo yang terancam tak bisa terealisasi lantaran menyalahi ketentuan. Salah satunya, anggaran hibah dan bansos yang angkanya mencapai Rp 195 miliar.
Laporan. Mochammad Asad

ANGGARAN hibah dan bantuan sosial merupakan salah satu pos anggaran yang paling rawan bermasalah. Alasan itu pula yang menjadikan pemerintah terus memperbarui regulasi penggunaan uang rakyat guna menutup celah adanya ruang penyimpangan. Mulai dari proses pengalokasian anggaran, hingga pelaksanaan.

Ketidakpatuhan terhadap segala persyaratan, akan berimbas pada macetnya anggaran tersebut. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pasuruan saat ini. Untuk pertama kalinya, anggaran hibah dan belanja sosial (bansos) 2019 ini terancam tidak bisa direalisasikan karena dinilai tidak sesuai ketentuan sistem penganggaran.

Padahal, untuk kedua pos tersebut, total anggaran yang disediakan cukup besar. Mencapai Rp 195 miliar lebih dengan rincian Rp 165.341.882.418 untuk belanja hibah. Sedangkan Rp 30.855.000.000, untuk belanja bantuan sosial (bansos).

Baca Juga :   Seorang Kakek Asal Paiton Tewas Tertabrak Bus

Diketahui, penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial baik itu berupa uang, barang atau jasa harus berpedoman pada Permendagri Nomor 32/2011 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 13/2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada ketentuan tersebut disebutkan bahwa, belanja hibah dan bantuan sosial dapat diberikan setelah urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan terpenuhi; Tercantum dalam rancangan KUA dan PPAS; harus memenuhi kriteria sebagai penerima hibah dan bantuan sosial.

Selain itu, belanja hibah dan bansos berupa barang/jasa harus sudah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah). Dengan begitu, sebelum mengalokasikan anggaran, siapa saja yang masuk dalam daftar penerima berikut alamat lengkapnya, sudah dikantongi. Termasuk plafon anggaran masing-masing penerimanya.

Baca Juga :   Keren, Santri Probolinggo Upacara Bendera Pakai 3 Bahasa

Nyatanya, hingga memasuki bulan kedua tahun anggaran 2019 berjalan, daftar penerima belum juga dikantongi. “Ini yang menjadi persoalan. Sampai sekarang, kami belum menerima rincian daftar penerima hibah atau bansos. Padahal, sebelum itu dianggarkan, siapa penerimanya by name by address itu harus sudah ada,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono.

Sebagai pimpinan DPRD, Joko tak menampik bila dirinya terlibat dalam proses pembahasan RAPBD 2019 lalu. Apalagi, dirinya juga termasuk dalam Badan Anggaran (Banggar) yang memiliki peran dan fungsi dalam pembahasan anggaran anggaran bersama timgar (Tim Anggaran) yang berasal dari eksekutif.

Tetapi, menurut Joko, sejak awal usulan pengajuan dana hibah dan bansos tersebut, pihaknya intens mempertanyakan berkas kelengkapan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proses penggaran hibah dan bansos. Tak pelak, setelah RAPBD tersebut didok (disahkan, Red) dan diserahkan ke Provinsi Jawa Timur guna dievaluasi, item mata nggaran hibah-bansos pun mendapat koreksi.

Baca Juga :   Setahun Buron, Spesialis Pencuri Motor dalam Rumah asal Puspo Ditangkap Polisi

Pada lembar evaluasi yang diterima pada 21 Desember 2018 lalu, provinsi menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran hibah-bansos harus sudah mencantumkan daftar penerima dalam KUA-PPAS. Termasuk juga besaran nominal uang, barang/jasa yang akan diberikan. Jika tidak, alokasi anggaran hibah-bansos tersebut dilarang untuk dilaksanakan.

“Apabila terdapat kesalahan para perencanaan KUA-PPAS terkait hibah, tidak diperkenankan untuk merealisasikan meskipun telah dilakukan penyesuaian. Sebab, KUA-PPAS yang telah disepakati oleh bupati bersama dewan merupakan landasan penyusunan R-APBD,” tulis Pemprov dalam evaluasinya kepada Pemkab.