Pemprov Tolak Pengadaan Gedung oleh Pemkab Pasuruan Senilai Rp12,7 M

1780

Pasuruan (WartaBromo) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tolak rencana pengadaan gedung dan tanah oleh Pemkab Pasuruan senilai Rp12,7 miliar. Alasannya, rencana pembangunan yang diusulkan melalui APBD 2019 itu kurang efisien.

Penolakan atas rencana Pemkab itu tertuang dalam evaluasi APBD 2019 tertanggal 21 Desember 2018 lalu. Ada dua poin yang menjadi catatan pemprov terkait rencana pengadaan gedung kantor di sejumlah SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) itu.

Grafis usulan pengadaan gedung oleh Pemkab Pasuruan yang ditolak Pemprov Jatim.

Pertama, penganggaran pembangunan gedung dan bangunan milik daerah harus berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Kedua, untuk kepentingan efisiensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan.

Baca Juga :   Bom ATM Malang, Polres Pasuruan Razia Pantura

Menurut Pemprov, keputusan itu sesuai dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor: S-841/MK.02/2014, tertanggal 16 Desember 2014 tentang Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/Lembaga.

“Untuk efisiensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan,” demikian sebagian dictum evaluasi sebagaimana dikutip WartaBromo.

Tepat pada kalimat ‘tidak diperkenankan’ dicetak dengan huruf tebal.

Data yang didapat WartaBromo, tahun ini, sejumlah SKPD memang mengusulkan pembangunan gedung kantor baru, di luar usulan pengadaan tanah. Di antaranya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan total anggaran Rp12.704.600.000., untuk dua item kegiatan.

Kemudian, ada juga pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp161.000.000., untuk pengadaan bangunan pada kegiatan pengadaan gedung kantor; Dinas Pertanian Rp 450.000.000., untuk kegiatan yang sama; serta Sekretariat DPRD dengan besaran usulan Rp 265.000.000. (ptr/ono)