Soal Ploting Proyek: Wawali, Dewan hingga Wartawan Bisa Memilih Pemenangnya

1414

Sidoarjo (wartabromo.com) – Ada sejumlah pihak mulai Wakil Wali Kota Pasuruan, anggota dewan hingga wartawan, disebut bagian termasuk menerima jatah proyek. Pihak ini bisa memilih sendiri pemenangnya untuk menggarap proyek yang telah diplot untuknya.

Mengemukanya istilah memilih sendiri calon pemenangnya terkait pekerjaan yang telah diploting tersebut terdengar saat tim Jaksa KPK membacakan materi dakwaan terhadap Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 25 Februari 2019 kemarin.

Pengungkapan itu, salah satunya pada proses penentuan proyek di Kota Pasuruan pada tahun anggaran (TA) 2017. Kala itu, Setiyono telah memutuskan pihak-pihak yang termasuk mendapatkan bagian proyek. Itu dilakukan setelah intens melakukan sejumlah pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Sidang Dakwaan Penyuap Wali Kota Setiyono Berlangsung Singkat

“Berdasarkan rekapan paket pekerjaan Kota Pasuruan TA 2017 tersebut kemudian terdakwa kembali melakukan pertemuan bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan dengan Achmad Fadoli, Prawito, Andi Wiyono dan Wongso Kusumo untuk mendiskusikan ploting-an paket pekerjaan Kota Pasuruan TA 2017 tersebut,” poin dalam materi dakwaan Setiyono halaman 8.

Singkatnya, nama-nama atau pihak yang mendapatkan paket telah tersusun. Dalam lembar dakwaan mengungkap jatah proyek di tahun 2017 itu, ada 10 pihak pilihan Setiyono memperoleh irisan proyek darinya.

Jaksa kemudian menyebut, ada pihak yang kemudian bisa memilih sendiri rekanan calon pemenang tender proyek, yang telah diplot untuknya. Pihak itu adalah Wakil Wali Kota; Anggota DPRD; LSM dan wartawan; AKLI; Dinas; serta partai politik koalisi.

Baca Juga :   KPK Periksa Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta Terkait Dugaan TPPU Bupati Probolinggo nonaktif

“Paket Pekerjaan jatah untuk ‘LSM dan Wartawan’ dimana LSM dan wartawan memilih sendlri calon pemenangnya,” salah satu yang tertuang dalam materi dakwaan halaman 8.

Beragam bentuk proyek kemudian diarahkan Setiyono, salah satunya memerintahkan Agus Fajar untuk menyerahkan paket pekerjaan yang akan dilelang dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap SKPD/dinas.

Arahan ini, lantaran PPK merupakan pihak yang langsung berhubungan dengan rekanan atau penyedia barang dan jasa yang sudah ditunjuk Setiyono. (ono/ono)