Dugaan Korupsi Dispora, Kejari Periksa 24 Saksi

2125

Bangil (WartaBromo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil bergerak cepat mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Sampai kini, total sudah 24 saksi dipanggil guna dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangil, Deny Saputra, Jumat (1/3/2019). Kepada WartaBromo, Deny mengatakan, puluhan saksi itu berasal dari berbagai unsur.

“Ada 24 saksi yang sudah diterima, kami mintai keterangan,” terang Deny. Para saksi yang dipanggil terdiri dari rekanan pelaksana pekerjaan di Dispora, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta beberapa pejabat teras di lingkungan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setempat.

Baca Juga :   Air Terjun Goa Celik, Tempat Mandi Bung Karno Saat di Puspo

Seperti diketahui, dugaan korupsi mencuat dari lingkungan Dispora Kabupaten Pasuruan. Kali ini, terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan sepanjang tahun anggaran 2017 silam. Kejari mensinyalir ada sejumlah penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sejauh ini, kasus yang mencuat sejak akhir tahun lalu itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu berarti, korps Adhiyaksa telah menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan adanya praktik lancung tersebut.

Kejari sendiri sejauh ini belum merinci detail kegiatan apa saja yang diduga terjadi penyimpangan itu. Tetapi, berdasar keterangan yang dihimpun WartaBromo, salah satunya adalah kegiatan pekan olahraga santri madrasah diniyah (Porsadin).

Belum diketahui berapa nilai anggaran dari kegiatan ini. Namun, penelusuran WartaBromo mendapati anggaran makan dan minum kegiatan ini senilai Rp350 juta lebih.

Baca Juga :   SK Pemberhentian Kades Candiwates Dipaksakan?

Sementara itu, terkait kabar penyidikan oleh korp Adhyaksa ini, WartaBromo berusaha meminta tanggapan kepada Kadispora Abd. Munif. Tetapi, upaya tersebut tak berhasil. Beberapa kali dihubungi ke nomor selulernya, tak diangkat. Lain kesempatan, tidak aktif. (asd/asd)