Terbuka, Peluang KPK Tetapkan Tersangka Baru

1830

Pasuruan (WartaBromo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Guna keperluan itu, KPK bakal melakukan gelar perkara.

Pernyataan itu disampaikan anggota tim jaksa penuntut KPK, Ferdian Adi Nugroho usai membacakan dakwaan Setiyono, Senin (25/2/2019). Menurut Ferdian, ada banyak fakta terungkap dari sidang sebelumnya. Di antaranya, keterlibatan pihak-pihak lain dalan pengaturan proyek di Kota Pasuruan.

“Ada banyak fakta baru yang terungkap dari sidang-sidang sebelumnya. Tentu semuanya nanti akan dirangkum,” kata Ferdian kepada WartaBromo.

Fakta tersebut merujuk pada keterangan para saksi dengan terdakwa M. Baqir, penyuap Wali Kota Setiyono.

M. Baqir sendiri dalam sidang putusan Senin (25/2/2019) dibonis dua tahun penjara 2 tahun plus denda sebesar Rp50 juta. Hukuman akan bertambah jika terpidana tak mampu membayar biaya denda yang dijatuhkan.

Baca Juga :   Pasuruan Youth Forum Berbagi Tips Bisnis dengan Warga Pasuruan

Nah, beberapa fakta persidangan yang sempat mengemuka diantaranya keterlibatan adik Wali Kota, Edy Trisulo Yudho dalam mengatur pemenang lelang. Atau juga, ketua Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi (Gapensi) Wongso Kusumo.

Terkait hal ini, Ferdian memastikan munculnya tersangka baru masih cukup terbuka. “Yang pasti, semua temuan atau fakta-fakta yang muncul di persidangan kami sampaikan. Baru setelah itu akan di-ekspos untuk memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak,” kata Ferdian.

Sejauh ini, baru empat pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fee proyek di lingkungan Kota Pasuruan. Selain M. Baqir yang kasusnya telah divonis di tingkat pertama, tersangka lainnya adalah Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo selaku kepala dinas PUPR, serta Wahyu Tri Hardianto, staf kelurahan Purutrejo. (asd/asd)