13 WNA di Pasuruan Kantongi KTP-el

2390

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA), didapati telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Mereka mendapatakan identitas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan dengan tatus menetap sementara.

Kepala Dispendukcapil, Yudha Triwidya Sasongko menegaskan, penerbitan KTP-el itu dipastikan telah memenuhi ketentuan. Mereka mendapatkan kartu identitas bersifat sementara setelah memiliki ITAP (Izin Tinggal Tetap) dari pihak Imigrasi.

Ketigabelas WNA itu bekerja di beberapa perusahaan terkemuka di kawasan industri PIER, berasal dari Malaysia, Jepang, Korea dan Inggris.

“Banyak tenaga kerja asing bekerja di kawasan industri Kabupaten Pasuruan. Namun keberadaan WNA ini sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh Imigrasi,” kata Yudha, Sabtu (2/3/2019).

Baca Juga :   Sebulan 6 Kali Diterjang Banjir, Pemkab Pasuruan Telah Habiskan Dana Miliaran

Menurut dia, penerbitan KTP-el untuk WNA telah diatur pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

13 WNA yang telah mendapatkan identitas dari Dispenduk Capil ini, telah melalui prosedur sesuai dengan perundang-undangan.

“Tidak ujug-ujug dapat (KTP-el). Syaratnya mereka harus 2 kali dapatkan ITAP yang telah diterbitkan pihak Imigrasi,” tandasnya.

Dipastikan kemudian 13 WNA itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Untuk perkara itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Pasuruan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, mereka tidak terdaftar dalam DPT untuk pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan dari sebanyak 1.179.108 pemilih,” terang eks Kepala Pol PP Pasuruan ini.

Baca Juga :   Golkar Disebut Akan Susul Nasdem dan PPP Dukung Gus Irsyad-Gus Mujib

Terungkapnya, catatan 13 WNA memiliki KTP-el itu, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mendapatkan informasi dari Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan. Mengantisipasi kemungkinan orang asing masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019, KPU kemudian melakukan pengecekan.

“Jadi setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Capil, kami langsung mengeceknya juga. Saya pastikan 13 WNA tak masuk DPT,” tegas Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Isu WNA pemilik KTP-el masuk DPT kini masih terus mengemuka. Bahkan, kalimat mengenalkan ciri-ciri KTP-el WNA, beredar ke grup-grup WhatsApp.

Ciri2 mengenali KTP WNA dan TDK Boleh menCoblos:

  1. Kolom kewarganegaaran: menyebutkan Asal Negara (bukan WNI).
  2. Kolom Agama: berBahasa Inggris (Moslem, Christian, dll).
  3. Kolom Pekerjaan: berBahasa Inggris (biasanya ditulis Others).
  4. EKTP memiliki Masa Berlaku dan Masa Kadaluarsa.

Tidak ada penjelasan dari pihak dispendukcapil atau bahkan keimigrasian, berkenaan dengan ciri KTP-el WNA, sebagaimana tersebar. (ono/ono)