1.239 Surat Suara DPRD Provinsi Didapati Rusak

800

Bangil (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan kembali melajutkan proses penyortiran sekaligus pelipatan surat suara pemilu 2019, Minggu (3/3/2019). Hasilnya, sebanyak 1.239 surat suara untuk calon legislatif provinsi didapati rusak.

Keterangan yang dihimpun dari Kesbangpol setempat, Minggu (3/3/2019) merupakan kelanjutan dari penyortiran surat suara sebelumnya. Untuk kegiatan ini, sebanyak 630 pekerja harian yang terbagi dalam 63 kelompok kecil. Masing-masing kelompok terdiri dari 10 orang.

Kegiatan berlangsung di GOR Sasana Krida Anoraga itu sendiri dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan berakhir sekira pukul 16.45 WIB. Pada penyortiran dan pelipatan hari pertama ini, sebanyak 1.892 boks surat suara DPRD Provinsi Jatim berhasil dilipat.

Baca Juga :   Hindari Bus Pariwisata, Truk Gandeng Terguling di Purwosari dan Timpa Warung Kopi
Grafis catatan penyortiran dan pelipatan surat suara. (Sumber data: Kesbangpol dan KPU Kabupaten Pasuruan)

Dengan asumsi setiap boks terdiri dari 500 lembar surat suara, itu berarti total ada 946.000 lembar surat suara yang dihitung. Hasil penyortiran yang dilakukan, sebanyak 1.239 surat suara didapati rusak. Sementara surat suara berkategori baik mencapai 945.478 lembar.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengakui, jika ditambahkan, jumlah surat rusak dengan surat suara yang masih baik lebih banyak dari asumsi awal boks yang dibuka. Yakni 946.717 lembar surat. Itu karena setelah dihitung, jumlah surat suara kiriman dari pabrik ternyata tidak sama. Beberapa tidak sampai 500 lembar, sebagaimana diperkirakan, sebagian lainnya lebih banyak.

Sehingga, total lembar surat suara yang sebenarnya menurut Faizin adalah pada hasil akhir setelah dihitung satu persatu pada tiap boks. “Karena awal kan kami ambil beberapa dulu. Setelah dihitung ada 500 lembar, semua kami asumsikan segitu. Ternyata kan setelah dihitung ada selisih. Tapi semua sudah dibuatkan berita acaranya,” jelas Faizin. (ptr/ono)