Wali Kota-Wawali Saling Bantah saat Sidang

5861

Sidoarjo (WartaBromo) – Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono terlibat saling bantah dengan wakilnya, Raharto Teno Prasetyo terkait jatah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Pemandangan itu terjadi sesaat sidang lanjutan skandal pengaturan proyek di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/3/2019), ditutup.

Diketahui, ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembuktian itu. Selain adik Setiyono, Edy Trisulo Yudho; Wongso Kusumo, ketua Gapensi; dan trio kwek-kwek yang merupakan tim sukses Setiyono saat pilkada; Wakil Wali kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo juga turut hadir.

Saat awal persidangan, Raharto Teno Prasetyo yang kerap disapaTeno memang mengakui sempat ditunjukkan berkas ploting proyek untuk dirinya.

Baca Juga :   Warga Laporkan Kades Atas Tuduhan Penyelewengan Raskin

“Saya sempat dikasih tahu. Ini dari Pak Wali,” kata Teno saat memberi kesaksian. Tetapi, olehnya, berkas tersebut dimintanya dikembalikan ke dinas terkait.
“Saya tidak pernah mengambil. Saya sampaikan supaya dilalukan secara normatif saja,” kata Teno.

Keterangan Teno itu pun dibenarkan kepala Dinas PUPR, Agus Fajar. Kepada majelis hakim, Agus membenarkan jika jatah proyek milik Wawali dikembalikan.
Keterangan berbeda datang dari Wali Kota non aktif Setiyono. Saat diminta mengoreksi keterangan para saksi, Setiyono menepis pernyataan Wawali.

“Tidak benar itu yang mulia. Tiap tahun dia selalu dapat jatah. Nilainya sekitar Rp10 miliar,”‘ kata Setiyono.

Bahkan, suatu ketika, Teno juga disebutnya pernah mendatangi BLP (Badan Layanan Pengadaan) lantaran rekanan yang direkomendasikannya kalah. Tapi, Teno tetap bersikukuh. “Saya tetap pada pernyataan saya sebelumnya. Saya tidak pernah mengambil,” jelas Teno.

Baca Juga :   Jemaat Gereja Pandaan dan Santri Ponpes Ngalah Bagi Takjil Bersama

Sebelumnya, Wali Kota non aktif Setiyono didakwa mengatur pemenang lelang sejumlah proyek.di lingkungannya. Sebagai kompensasinya, uang sebesar Rp2,9 miliar diduga masuk ke kantong pribadinya. Uang tersebut merupakan pemberian dari para rekanan pelaksana proyek. (asd/asd)