Wawali Dihadirkan pada Sidang Setiyono

2145

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif kembali jalani sidang terkait kasus suap proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/3/2019). Ada tujuh saksi dihadirkan, satu di antaranya, Raharto Teno Prasetyo, Wakil Wali Kota Pasuruan.

Sidang dibuka I Wayan Sosiawan Ketua Majelis Hakim sekitar pukul 10.00 WIB, terbilang molor dari informasi jadwal yang sempat diedarkan.

Dengan agenda pemeriksaan saksi, Tim Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi sekaligus. Mereka di antaranya dikenal dengan sebutan trio kwek-kwek, yakni Andi Wiyono, Prawito dan Ahmad Fadoli.

Kemudian ada pihak swasta lain bernama Wongso Kusumo, yang saat ini menjadi ketua Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi (Gapensi). Satu lagi, Edy Trisulo Yudho, adik Setiyono juga duduk berhimpitan dengan saksi lainnya.

Baca Juga :   Tak Setor LPSDK, Hanura Kota Probolinggo Salahkan IT

Selain itu, dalam sidang ini, Agus Fajar, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan juga duduk dalam bangku ruangan sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang barada di Jl Juanda Sidoarjo ini.

Nah, menariknya lagi, Raharto Teno Prasetyo juga tak ketinggalan dihadirkan untuk menjadi saksi atas kasus pengaturan proyek dan suap menyuap yang menjerat Setiyono.

Kehadiran Teno, yang saat ini juga menjadi Plt Wali Kota Pasuruan itu, dibutuhkan untuk mengetahui cara-cara Setiyono dalam mengatur hingga dapat memungut fee proyek, seperti yang dilakukan pada proyek PLUT-KUMKM.

Sekedar diketahui, dari kasus suap proyek PLUT Setiyono dijerat KPK. Ia dibekuk setelah M. Baqir (pengelola CV Mahadhir); Dwi Fitri Nurcahyo (Plh Kepala Dinas PUPR/Staf Ahli Bidang Hukum); dan Wahyu Tri Hardianto (staf Kelurahan Purutrejo) diamankan KPK.

Baca Juga :   Tuntut UMK, Ratusan Buruh Pabrik Kacang Bayi Mogok Kerja

Bahkan, Pengadilan Tipikor Surabaya telah memutus bersalah pada Baqir, dan menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Hingga warta ini disusun, proses persidangan masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum masih berputar memberikan pertanyaan kepada masing-masing saksi, setelah sebelumnya bertanya ke Setiyono. (ono/ono)