Cekcok Tambang Pasir, Mantan Kades Pasrujambe Dianiaya

1559

Lumajang (wartabromo.com) – Mantan kepala Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe dianiaya pria asal Klakah. Penganiayaan diduga disebabkan karena masalah kepemilikan tambang pasir.

Kejadian ini bermula saat pelaku yang diketahui bernama Nanok Purwandono (42), warga Kecamatan Klakah bersama salah satu rekannya mendatangi rumah Junaedi (54). Saat itu, Nanok berteriak meminta mantan Kades 2 periode ini keluar dari rumah. Korban pun bergegas keluar untuk melihat apa yang terjadi.

Bermula dengan adu mulut, pelaku dan korban akhirnya saling dorong. Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam jenis pisau langsung mendorong korban ke dalam rumahnya. Nanok memukul muka korban, namun kemudian tidak berlanjut karena korban berhasil menahan pelaku dan mengambil pisaunya lalu diserahkan pada istrinya.

Baca Juga :   Rentan Pungli, PA Pasuruan Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Warga yang saat itu mendengar adanya kegaduhan, langsung saja berbondong-bondong datang ke rumah Junaedi. Namun Nanok dan rekannya berhasil kabur sembari tak lupa mengambil pisau di tangan istri korban.

“Akan saya bunuh kamu diluar,” ujar Nanok sebelum kabur.

AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengaku telah mengamankan Nanok saat mengendarai mobil di Desa Sumberejo, Kecamatan Senduro. Pelaku sempat membuang pisau, untuk menghilangkan barang bukti

“Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” ujar Arsal.

Pelaku diketahui melanggar pasal 2 UU No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat 1, tentang membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 2 tahun 8 bulan penjara. (may/ono)