Rutan Bangil Tegaskan Pelarangan HP pada Petugas dan Warga Binaan

1713

Bangil (wartabromo.com) – Penggunaan handphone (HP) petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan diperketat. Selain pembatasan pada petugas, pihak Rutan tegaskan penerapan larangan handphone untuk warga binaan.

Penegasan itu ditunjukkan dengan melakukan pengucapan janji, bersama-sama menegakkan aturan, terutama terkait penggunaan handphone dalam Rutan, Kamis (14/3/2019).

Pengucapan komitmen bersama itu disampaikan oleh seorang warga binaan, berisi di antaranya untuk tidak membujuk petugas, sehingga membiarkan HP masuk ke blok tahanan. Poin lain juga untuk menjadikan kerabat warga binaan sebagai alat untuk merayu petugas.

Hal utama lain pada kegiatan di halaman Rutan pagi tadi adalah menegaskan diri untuk bersama-sama menjaga Rutan bersih dari peredaran narkoba.

Baca Juga :   Tewas di Ujung Pelabuhan Kota Pasuruan, Motor dan HP Remaja Asal Jember Raib

“Selama ini masih saya temukan petugas yang membawa HP di kawasan yang jelas dilarang. Meskipun tidak ada transaksi dari petugas, tapi saya ingin memastikan tingkat sterilisasi rutan dari HP maupun narkoba,” kata Wahyu Indarto, Kepala Rutan Bangil.

Berkenaan dengan penggunaan HP, petugas sebenarnya masih diperkenankan membawa dan memanfaatkan HP, senyampang masih berada di area P2U (Pengamanan Pintu Utama). Area tersebut berada tepat di depan kawasan blok hunian.

Nah, ketika masuk ke kawasan blok hunian, maka petugas harus meletakkan HP ke dalam loker khusus yang ditempatkan di dalam area P2U tersebut.

Sehingga, kalau petugas ada di kawasan blok hunian, tapi di dalam loker ternyata tak terdapat HP lantaran terbawa, Wahyu menyebutnya, sang petugas telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga :   Bocah Korban Jambret Perhiasan yang Terekam CCTV Lapor Polisi

“Itu salah satu contoh sederhana (pelanggaran membawa HP) yang bisa kita jabarkan,” ungkapnya.

Jika didapati melanggar, dipastikan petugas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai teguran penurunan atau penundaan pangkat, bahkan pemecatan.

“Sebenarnya aturan petugas tidak boleh membawa HP itu sudah lama. Tapi masih longgar, yakni petugas terkadang kelupaan kalau dia sedang bawa HP,” terang Wahyu kemudian.

Itulah kemudian, penegasan komitmen bersama yang disebutnya sebagai deklarasi itu, sebagai titik tolak penegakan disiplin dan aturan dalam Rutan.

“Siapapun petugasnya, termasuk saya, harus ditegur kalau membawa HP ke dalam kawasan blok hunian,” tegasnya

Sementara pada warga binaan, Wahyu menjelaskan, HP sama sekali tidak diperkenankan. Untuk kebutuhan komunikasi warga binaan, Rutan Bangil telah menyediakan sarana khusus, semacam wartel (warung telepon).

Baca Juga :   Tempati Gedung Baru, Kapolres Berharap Kasus PPA Turun

Bila, ingin berkomunikasi dengan keluarganya, warga binaan bisa memanfaatkan kartu “Berisi”, yakni uang elektronik pengganti uang tunai. Praktiknya, kartu tersebut ditempel ke dalam alat khusus, kemudian akan langsung aktif untuk menghitung besaran rupiah untuk berkomunikasi.

“Praktiknya seperti koin wartel. Bedanya ini dalam bentuk kartu. Nah, dari wartel ini bisa ketahuan, kalau semakin menurun, maka sudah dipastikan ada petugas yang bermain. Tapi Alhamdulillah, selama ini petugas di Rutan Bangil masih patuh aturan,” pungkasnya. (mil/ono)