9 Saksi Dihadirkan pada Sidang ke-3 Setiyono

2632

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif kembali jalani sidang dugaan suap proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2019). Ada sembilan saksi dihadirkan pada sidang ketiga yang dihadapi Setiyono kali ini.

Sidang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini digelar setelah pekan lalu sempat diliburkan.

Ada sembilan saksi dihadirkan tim jaksa dari KPK untuk memberikan penjelasan, melengkapi keterangan orang nomor satu di Kota Pasuruan itu.

Mereka di antaranya Njoman Swasti (Kepala BLP), Wahfudi Hidayat (staf BLP/anggota Pokja II), dan Agus Widodo (staf BLP/Ketua Pokja II). Selain itu Siti Amini (Kadis Koperasi) tak ketinggalan juga dihadirkan bersama-sama Samsu Rizal (mantan Kabid Bina Marga) dan Dedy Usdikari, Kasubag Pelayanan.

Baca Juga :   Jadi Tersangka Korupsi GIC, Suhadak Ajukan Pra Peradilan

Kiki Ahmad Yani, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menjelaskan kehadiran para saksi ini dibutuhkan untuk mengeksplor proses teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan selama dipimpin Setiyono.

Penyampaian keterangan kesembilan masih berlangsung berputar. Sementara Setiyono terlihat fokus memperhatikan tiap penjelasan yang disampaikan saksi.

Sekadar diketahui, dari kasus suap proyek PLUT Setiyono dijerat KPK. Ia dibekuk setelah M. Baqir (pengelola CV Mahadhir); Dwi Fitri Nurcahyo (Plh Kepala Dinas PUPR/Staf Ahli Bidang Hukum); dan Wahyu Tri Hardianto (staf Kelurahan Purutrejo) diamankan KPK.

Dalam prosesnya, Pengadilan Tipikor Surabaya pun memutus bersalah pada Baqir, menghukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ono/ono)