Kepala Daerah hingga Wakil Rakyat Dilarang Kunker ke Luar Negeri

1599

Jakarta (wartabromo.com) – Seluruh kepala daerah hingga wakil rakyat, dilarang melakukan kunjungan kerja ataupun ijin ke luar negeri. Larangan ini berlaku sejak 7 hari sebelum dan sesudah pemilihan umum 2019.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam surat edaran bernomor 099/892/SJ, bertanggal 1 Februari 2019 tersebut.

“Perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan 7 (tujuh) hari kalender sebelum dan 7 (tujuh) hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud,” penggalan surat tersebut.

Bukan hanya itu, ASN Kemendagri hingga Pemerintah Daerah juga tidak diperkenankan untuk mengambil izin bahkan melakukan kunker ke luar negeri.

Baca Juga :   Tarif Baru Tol Gempol Pandaan, hingga Hacker Pandaan Tolak Didampingi Kuasa Hukum Selama Sidang | Koran Online 31 Jan

Tjahjo menuturkan, larangan ini berdasar pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri. Peraturan ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .

Sekedar diketahui, pemilihan umum akan digelar pada 17 April 2019 mendatang. Masyarakat Indonesia yang masuk dalam Daftar Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD. (may/ono)