Pria asal Gempol Umpankan Istri untuk Memeras

16779

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pria asal Gempol, Kabupaten Pasuruan lakukan pemerasan dengan umpankan istri. Modus tipu-tipu itupun terungkap hingga pasangan suami-istri (Pasutri) itu dibekuk polisi.

Aksi yang terbilang meresahkan warga ini dilakukan oleh M-K dan F, warga Sumberingin, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

AKP Dewa Prima, Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengungkapkan, selain dilakukan oleh Pasutri asal Gempol itu, aksi pemerasan ini juga dibantu oleh satu orang lagi yang saat ini masih tercatat sebagai DPO.

“Kasus pemerasan dilakukan oleh tiga pelaku, yakni suami istri dan yang satu masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim saat Konferensi Pers, Selasa (19/3/2019).

Ia pun menjelaskan modus pemerasan yang menjadikan istri sebagai umpan itu. Dijelaskan, suami bertindak sebagai otak pemerasan, istrinya itu diminta untuk membidik korban dengan cara berkenalan lewat Jejaring Facebook. Setelah berhasil menentukan sasaran, istri diminta untuk berkencan dengan korban.

Baca Juga :   Minibus Hantam Pohon, 1 Penumpang Tewas, 7 Luka Parah

“Sang istri diminta berkenalan lalu meminta untuk bertemu dengan korban untuk kencan. Seolah-olah suaminya memergoki istrinya yang sedang berselingkuh, kemudian korban dimintai tebusan uang,” terang AKP Dewa.

Dalam aksi pemerasan itu, korban dimintai jaminan uang sebesar tiga juta rupiah jika tak mau dilaporkan polisi.

Sementara, satu pelaku lagi yang masih buron mengaku sebagai intel. Modusnya terbilang berbeda dengan Pasutri M-K dan F yang masih satu komplotan ini.

“Yang DPO ini pura-pura jadi intel, jika korban tidak mau memberikan apa yang diminta pelaku, maka akan dilaporkan kepada pihak kepolisisan,” imbuh AKP Dewa.

Kepada pihak kepolisian, mereka mengaku melakukan aksinya ini baru pertama kali. Terungkap kemudian, Pasutri ini akan melancarkan aksinya kembali untuk memeras korban dengan nominal yang lebih besar, namun polisi terlebih dahulu membekuknya. Akibat perbuatannya, pelaku aksi pemerasan dan penipuan ini terancam empat tahun penjara. (ptr/ono)