Setiyono: Saya Sendiri Serahkan Jatah Proyek ke Wawali

4041

Sidoarjo (WartaBromo) – Nama Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo kembali mengemuka dalam sidang lanjutan skandal proyek di Kota Pasuruan. Untuk ke sekian kalinya, orang nomor dua di lingkungan Pemkot Pasuruan itu disebut ikut menerima pembagian jatah proyek.

Keterangan itu disampaikan Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif kala dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat dirinya itu. “Saya sendiri yang menyerahkab jatah Wakil Wali kota itu,” kata Setiyono dalam persidangan.

Penjelasan itu disampaikan Setiyono untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (1/04/2019). Saat itu, jaksa KPK Kiki Ahmad Yani sempat menanyakan perihal penerima ploting proyek yang dibuatnya itu.

Baca Juga :   Kasus Suap PLUT-KUMKM, Jubir KPK: Belum Ada Tersangka Baru

Atas pertanyaan itu, Setiyono kemudian merinci para pihak yang masuk dalam daftar penerima proyek. Diantaranya, tim sukses, anggota dewan, LSM hingga wartawan. Dikatakan Setiyono, untuk anggota dewan, jatah paket proyek diberikan melalui fraksi di dewan.

“Untuk dewan, kami berikan melalui fraksi-fraksi untuk diserahkan ke anggotanya. Kalau untuk wawali, saya sendiri yang menyerahkan,” terang Setiyono dengan ekspresi serius. Setiyono pun seolah menepis bantahan Teno yang disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya.

Ketika itu, Teno mengelak bila dirinya ikut menerima jatah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Teno berkilah jika jatah proyek itu tak diambilnya dan ia kembalikan ke dinas. “Saya normatif saja. Saya kembalikan,” ujarnya dalam sidang kala itu.

Baca Juga :   Relawan Ganti Poster Hasan-Zulmi dengan Permohonan Maaf

Namun, dalam sidang kali ini Setiyono menepis pengakuan Teno. Dalam sebuah kesempatan, Teno dikatakan Setiyono sempat mendatangi BLP (Bagian Layanan Pengadaan) dan marah-marah lantaran rekanan yang direncanakan mengerjakan jatah proyeknya ternyata gagal.

“Dia marah-marah karena rekanan jagonya kalah. Padahal, feenya sudah diambil sama dia,” jelas Setiyono.

Setiyono sendiri sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di lingkungan Kota Pasuruan. Total gratifikasi yang diduga diterima selama ia menjabat Wali Kota Pasuruan mencapai Rp2,9 miliar. (asd/asd)