Ditanya Uang Dolar di Kardus, Ini Jawaban Setiyono

4681

Sidoarjo (WartaBromo) – Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan skandal pengaturan proyek di lingkungan Kota Pasuruan, Senin (1/04/2019). Selain kepemilikan lima rekening di empat bank berbeda, jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mencerca perihal banyaknya uang cash miliki terdakwa Setiyono.

Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyatakan, ada banyak uang cash yang ditemukan saat penggeledakan rumah dinas wali kota nonaktif, Setiyono akhir tahun lalu. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 1,5 miliar. Yang menarik, uang dalam jumlah banyak itu didapati tidak pada tempat semestinya.

“Ada di kardus dan juga tas,” kata Kiki Ahmad Yani.

Kepada Setiyono yang kala itu dihadirkan guna didengar keterangannya, Kiki pun mengajukan sejumlah pertanyaan. Misalnya, uang tunai sebesar Rp 47 juta yang ditemukan di sebuah tas golf.

Baca Juga :   Mengaku Tak Kenal Encus, Setiyono juga Tak Tentukan Tarif Fee Proyek

“Itu uang apa Pak? Dan darimana uang itu?” tanya Kiki melanjutkan.

Setiyono pun menjelaskan bila uang tersebut hasil pemberian dari pemilik hotel Horizon. Uang itu diberikan atas kedatangannya menghadiri pembukaan hotel terbesar di Kota Pasuruan itu. “Itu transport saat pembukaan hotel,” kata Setiyono yang mengaku sempat menolak pemberian uang tersebut.

Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp 4 juta di sebuah tas hitam, serta Rp 24 juta di sebuah kardus. Atas pertanyaan jaksa, Setiyono tidak menjawab dengan jelas.

Masih seputar uang cash. Jaksa KPK juga mencecar Setiyono perihal banyaknya mata uang asing yang ditemukan kala itu juga. Diantaranya,1.636 dolar Amerika, ada juga dollar Singapura, dollar Hongkong, dan juga beberapa pecahan mata uang asing lainnya. Termasuk, mata uang Rusia.

Baca Juga :   Dukung KPK, Ketua DPP Penjara Siap Berikan Kesaksian Terkait Kasus PLUT-KUMKM

Kepada jaksa, Setiyono pun menjelaskan bila uang asing tersebut merupakan sisa dari perjalanannya ke luar negeri. “Itu sengaja saya sisihkan. Sisa dari ke luar negeri. Terakhir saya ke Moscow, Rusia dan masih ada sisa,” kilah Setiyono.

Sekadar mengingatkan, wali kota Pasuruan nonaktif Setiyono didakwa menerima pemberian (gratifikasi) dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Merujuk pada dakwaan sebelumnya, total gratifikasi yang diterima Setiyono mencapai Rp 2,9 miliar rupiah. (asd/asd)