Ini Penjelasan Setiyono soal Logam Mulia yang Disita KPK

2656

Sidoarjo (WartaBromo) – Kepemilikan harta Setiyono menjadi salah satu fokus yang digali jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Selain uang di lima rekening serta uang cash yang ditemukan ‘berserakan’ di sejumlah tempat, keberadaan logam mulia juga tak luput dari pemeriksaan.

Pemandangan itu setidaknya tersaji dalam sidang lanjutan kasus skandal suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Setiyono, Wali Kota nonaktif yang kini menjadi terdakwa, banyak dicecar seputar asal usul harta miliknya.

Dalam sidang yang diketuai I Wayan Sosiawan itu, tim jaksa KPK sempat menyodorkan rekapan barang bukti perhiasan yang sempat disita penyidik saat penggeledahan berlangsung. Totalnya ada 11 item barang bukti perhiasan dan logam mulia yang disita KPK kala itu.

Baca Juga :   Proyek PLUT-KUMKM Terancam Mangkrak, Pelaksana Tak Sanggup Tuntaskan Pekerjaan

Kesebelas perhiasan itu diantaranya 1 keping fine gold jenis 999.9 A66 220 seberat 100 gram senilai Rp 55,4 juta. Logam mulia ini dibeli pada tanggal 20 Desember 2016 silam dengan pembeli atas nama Putri Wahyuningtyas.

Kemudian, ada juga 1 keping fine gold jenis 999.9 LPV 057 dengan berat 100 gram. Berdasar slide yang ditunjukkan jaksa KPK, logam mulia ini dibeli pada tanggal yang sama. Bedanya, pembelian ini mengatasnamakan keponakan Setiyono, Reni Dwi Kusyandani seharga Rp 55,4 juta.

Masih di hari dan tanggal yang sama (20 Desember 2016), tercatat ada pembelian logam mulia berupa 1 keping jenis fine gold 999.9 C669 552 seberat 50 gram. Yang menarik, meski ketiga logam mulia itu dibeli pada hari dan tanggal yang sama, pembelinya berbeda. Kali ini pembeli atas nama Achmad Supriyadi, suami keponakan Setiyono.

Baca Juga :   Romi yang Melankolis Setelah Ditangkap KPK

Selain itu, jaksa KPK juga menyodorkan dua buah cincin yang dibeli pada 12 Februari 2017 senilai Rp 3,6 juta. Lalu, pembelian fine gold 999.9 A68 12370 seberat 100 gram dengan harga Rp 65,2 juta. Serta masih ada lagi beberapa perhiasan lain dengan total nilai Rp 213 juta dan 304 real.

Atas beberapa perhiasan yang dibeli dalam waktu yang sama tapi pembelian dilakukan dengan mengatasnamakan orang lain (seperti keponakan), Jaksa KPK mempertanyakan alasannya. “Itu kenapa pembeliannya di atasnamakan orang lain?” tanya Kiki Ahmad Yani.

Atas pertanyaan itu, Setiyono pun mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau itu saya kurang tahu karena bukan punya saya,” jelasnya. Dikatakan Setiyono, perhiasan-perhiasan itu adalah milik istrinya, Rini Wijayanti.

Baca Juga :   Warga Siap Perang, Polisi : Itu Sudah Benar

Kebetulan, Rini dikatakan Setiyono memang memiliki banyak usaha. Mulai dari jahit hingga catering. “Saya saja masih punya utang sama istri saya,” ungkap Setiyono. (asd/asd)