Mayoritas Pejabat Tak Tertib Laporkan LHKPN

799

Pasuruan (WartaBromo) – Mayoritas pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan tak tertib melaporkan kekayannya ke KPK. Padahal, pelaporan ini penting sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan tindak pindana korupsi.

Hasil penelusuran WartaBromo, ada separo lebih pejabat eselon II dan III yang tak meng-update kekayannya ke lembaga antirasuah itu. Terakhir, mereka bahkan melaporkan kekayannya pada 2015, atau empat tahun silam.

Terkait hal ini, koordinator Malang Corruption Watch, Fakhruddin mendesak kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf selaku pembina pegawai untuk melakukan evaluasi. “Harus ada sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan hartanya ke KPK. Bisa penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya,” kata Fakhruddin.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga :   Sebanyak 13 Caleg Terpilih Kota Pasuruan Telah Lapor Kekayaan

Selain itu, masih ada dua ketentuan lain yang juga mengatur hal ini.
Yakni, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Keharusan pelaporan kekayaan, dilakukan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga saat pensiun.

Di sisi lain, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang dikonfirmasi mengakui adanya pejabat yang belum melaporkan kekayannya ke KPK. Namun, ia menepis jumlahnya separo lebih. “Tidaklah kalau mayoritas. Ingat saya malah sudah 85 persen yang melaporkan,” katanya saat ditemui di pendopo.

Sejak awal, pihaknya memang meminta jajarannya untuk tertib dalam melaporkan kekayannya. Alasannya, itu merupakan bagian dari komitmen pencegahan tindak pidana korupsi. “Kalau ada yang tidak lapor, nanti akan kami panggil. Apa masalahnya karena itu bagian dari integritas pegawai,” jelas Irsyad. (asd/asd)