Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Setiyono

1375

Sidoarjo (WartaBromo) – Bukan hanya kurungan penjara plus membayar uang pengganti miliaran rupiah. Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif juga terancam kehilangan hak politiknya sebagai hukuman atas kasus suap proyek yang menjerat dirinya.

Ancaman itu tertuang dalam materi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (15/04/2019).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim mencabut hak politik Setiyono.
“Meminta majelis hakim menambah hukuman dengan mencabut hak untuk dipilih dan memilih (hak politik) dalam masa tertentu. Minimal dua tahun dan maksimal lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah terdakwa menjalani pidana pokok nanti,”‘ kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca Juga :   Ini Daftar 5 Aplikasi di Diskominfotik yang Disidik Kejaksaan

Jaksa menilai, sebagai wali kota, jabatan Setiyono diperoleh melalui proses politik. Karena itu, hukuman pencabutan hak politik untuk sementara waktu dinilai sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa memutuskan untuk mengajukan pembelaan alias pledoi atas tuntukan jaksa tersebut. Karena itu, melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta waktu dua pekan guna menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang 29 April mendatang.

Diketahui, Setiyono dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Setiyono yang kini berstatus Wali Kota Pasuruan nonaktif itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.

Lain halnya dengan Setiyono. Dua terdakwa lainnya, Dwi Fitri Nur Cahyo dan Wahyu Tri Hardianto, masing-masing dituntut kurungan penjara 5 dan 4 tahun dan denda sebesar Rp 80 juta. (asd/asd)