Tak Punya Form A5, Santri di Pasuruan Terancam Kehilangan Hak Pilih

1890

Pasuruan (wartabromo.com) – Pesta demokrasi akan berlangsung dua hari lagi. Namun, banyak pemilih belum dapatkan formulir A5, termasuk santri yang tidak dapat pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Makhfud Syawaludin, Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan kemungkinan masih banyak santri yang terlambat mengurus form A5.

Hal ini diketahui saat pihaknya menemukan informasi adanya kendala yang dihadapi para santri Ponpes Ngalah, Purwosari.

Padahal layanan pindah lokasi memilih, yang sebelumnya dibuka KPU, sudah dihentikan pada 10 April 2019 lalu.

Akibatnya, para santri berpotensi akan kehilangan hak memilih pada Pemilu kali ini.

“Kemarin tanggal 10 April sudah ada solusi. Tapi karena mepet dan ada semacam perbedaan pemahaman terkait perpanjangan ngurus A5, maka pihak pesantren tidak bisa segera memenuhi administrasinya,” ungkap Makhfud kepada WartaBromo, Senin (15/4/2019).

Baca Juga :   Koran Online 2 April : Satpol PP Probolinggo Tak Berkutik Hadapi Pabrik Tak Berizin, hingga 238 CPNS Kota Pasuruan Terima SK Pengangkatan

Agus Salim, Ketua PPK Purwosari membenarkan kurang terakomodirnya komunitas pesantren dan pendidikan dalam perpanjangan layanan pindah memilih tersebut. Dikatakan, jika pihaknya telah berupaya sebelumnya, agar pihak- pihak yang tak sempat mengurus form A5 meminta surat tugas/keterangan belajar dari yayasan atau Ponpes maupun kampus sebagai syarat pengurusan pindah memilih.

Di tempat berbeda, Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, layanan pindah memilih memang telah dihentikan sejak H-7 sebelum pencoblosan. Mekanisme pemungutan suara di pesantren pun disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pesantren.

“Kalau di Ponpes Ngalah memang santrinya diliburkan sehingga bisa pulang, kalau di Ponpes Dalwah akan disediakan 4 TPS khusus untuk santrinya yang tidak bisa pulang,” ujar Faizin saat dihubungi WartaBromo. (ptr/ono)