NIK Bermasalah, 77 Penghuni Rutan Bangil Tak Bisa Nyoblos

851

Bangil (wartabromo.com) – Rutan (Rumah Tahanan) kelas 2-B Bangil, Kabupaten Pasuruan membuka dua TPS bagi para warga binaan. Sayangnya, dalam Pemilu kali ini ada 77 warga binaan tak dapat gunakan hak pilih.

“NIK-nya (KTP) bermasalah, jadi tidak terdaftar di KPU” ujar Wahyu, Kepala Rutan Bangil, Rabu (17/4/2019)

Diungkap kemudian, ada sebanyak 493 pemilih yang terdaftar di TPS Khusus Rutan. Jumlah itu terdiri dari 441 binaan dan 52 pegawai Rutan.

Salah satu warga binaan mengaku dirinya telah dibekali ketika sosialisasi oleh KPU, sehingga tak mengalami kendala ketika mencoblos.

Sekedar diketahui, Rutan Bangil membuka dua TPS Khusus yakni TPS 28 dan TPS 29. Proses pemungutan suara ini diawasi oleh petugas Kepolisian dan petugas Rutan. (bel/ono)