C1 Plano Gak Sinkron, TPS 02 Jambangan Hitung Ulang

2455

Probolinggo (wartabromo.com) – Bawaslu Kabupaten Probolinggo meminta KPPS di TPS 02 Desa Jambangan, Kecamatan Besuk melakukan hitung ulang pada Kamis (18/4/2019) sore. Sebab ada ketidaksamaan antara jumlah suara untuk DPRD Provinsi Jawa Timur atau Dapil Jatim III (Pasuruan-Probolinggo) pada C1 Plano dengan salinan C1.

Penghitungan suara itu, dilakukan di pendopo Kecamatan Besuk. Di mulai sekitar pukul 14.30 dan selesai pada pukul 16.30 WIB. Penghitungan ulang itu, disaksikan oleh para saksi, komisoner KPU dan Bawaslu setempat. Penghitungan ini dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI dan Polri.

“Penghitungan itu bukan karena adanya komplain dari saksi. Tetapi, merupakan inisiatif dari pada pihaknya untuk menyelesaikan perbedaan antara C1 plano dengan c1 salinan. Kami tegaskan tidak ada komplain dari saksi atau yang lain. Tetapi ini inisiatif dari pada kami untuk membenarkan selisih. Selisihnya hanya sekitar empat sampai lima suara saja,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Besuk, Abu Bakar.

Baca Juga :   BKSDA Sita Burung Merak Hijau dari Padepokan Dimas Kanjeng

Ia menjelaskan berbedaan tersebut, diakibatkan masalah tekhnis. Yaitu, karena Petugas TPS sudah kecapean. Sehingga ada arsiran lebih. Dimana suara untuk partai Golkar pada tingkatan DPRD Provinsi Jawa Timur, pada C1 Plano tertulis sebanyak 32 suara. Namun, pada C1 salinan tertulis angka 2 saja. Sedang totalnya antara keduanya sama yakni 48 suara.

“Karena itu kami melakukan penghitungan ulang. Selisih hanya empat dan lima. C1 plano terlalu banyak arsiran,” jelas Bakar.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim, mengatakan dengan tidak sinkronnya data itu, membuatnya tidak bisa masuk ke dalam Aplikasi Situng.

“Tidak masuk, meski sudah kami lakukan pengecekan, tetapi ada yang tidak cocok. Karena itu kemudian dilakukan penghitungan ulang,” ujarnya.

Baca Juga :   Belum Tentukan Tersangka, Polisi Masih Kumpulkan Data Kecelakaan di Probolinggo

Di lain pihak, Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib, memang langsung meminta penghitungan ulang setelah Panwascam setempat menemukan selisih suara.

“Tadi pagi ada temuan dari panwascam ketika input disitung. Ada selisih. Tetapi ini sudah selesai dan itu mungkin salah nulis. Memang tidak ada komplain dari saksi. Tidak ada murni temuan dari panwascam,” ungkapnya.

Setelah dihitung ulang, baru dinyatakan selesai tanpa ada masalah. Yaitu sekitar 86 surat suara tidak sah, 30 tak terpakai, sementara yang hadir di TPS sebanyak 237. Jumlah warga yang masuk DPT di TPS ini sebanyak 261 jiwa serta ada 6 tambahan. (cho/saw)