KPU-Bawaslu Kabupaten Probolinggo Bantah Tudingan PKB

1561

Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo membantah tudingan DPC PKB Kabupaten Probolinggo mengenai banyaknya C1 salinan saksi yang bermasalah. Bawaslu sendiri belum menemukan adanya upaya penggelembungan suara pada partai tertentu.

Ketua KPU setempat, Lukman Hakim membantah dengan keras tudingan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo. Dimana ada upaya merugikan PKB dan menguntungkan parpol lain dengan cara mengurangi jumlah suara melalui C1 salinan saksi. Lukman mengaku sudah mengecek di seluruh PPK apakah betul ada indikasi seperti yang dituduhkan PKB.

“Kami kemarin ketika mendengar isu itu, langsung melakukan monitoring di seluruh PPK di Kabupaten Probolinggo, terutama di Kraksaan ini. Tepatnya sebagai dilaporkan, yakni di TPS Kalibuntu yang bermasalah. Kami menjamin dan menggaransi C1 hologram dan C1 plano masih aman di kotak suara,” kata Lukman, Senin (22/4/2019).

Baca Juga :   Selamat! Program "Kenduren Mas" milik Pemkab Pasuruan Sabet Penghargaan

Pihaknya juga mengklarifikasi ke Bawaslu setempat, apakah memang ada temuan hal itu.

“Ternyata ini (temuan PKB, red), sebenarnya berangkat dari rekap C1 kopian (salinan) yang datanya masih ada kesalahan input data dan sebagainya. Sementara, sampai detik ini, untuk Desa Kalibuntu belum dilakukan rekap,” terangnya.

Sehingga dengan begitu, KPU membantah keras tudingan PKB tersebut.

“Isu bahwa 70 persen suara terkurangi di seluruh kabupaten tidak benar adanya. Sekali lagi kami tegaskan isu pengurangan suara 70 persen tidak ada,” tegas pembudidaya ikan koi ini.

Baca Juga : PKB Sebut 70 persen C1 Bermasalah Di Probolinggo

Bantahan yang sama juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu setempat, Fathul Qorib.

Baca Juga :   15 Pemuda Pesta Miras Oplosan, 3 Nyawa Melayang

“Isu itu tidak benar. Kenapa? Karena setiap kecamatan telah kami awasi. Contohnya di Lumbang, disana memang ada keberatan dari saksi, ternyata setelah dibuka C1 plano. Setelah dibuka ternyata tidak ada masalah dan klir. Itu selesai. Artinya tidak bisa digeneralisir antara yang terjadi di Lumbang dengan yang disini (kraksaan, red). Sementara disini belum terjadi,” bantahnya.

Bawaslu sendiri akan merekomendasikan untuk membuka C1 plano jika memang ditemukan ketidak-sesuaian data. Baik yang dimiliki oleh KPU, Bawaslu maupun saksi. Dengan begitu, data yang dipermasalahkan menjadi jelas dan sama.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, LPP PKB menuding sekitar 70 persen C1 bermasalah di Kabupaten Probolinggo. Ada temuan ketidaksesuaian angka pada salinan C1 saksi milik PKB. Sehingga PKB menuntut PPK saat melakukan rekap suara, membuka C1 plano sebagai pembanding.

Baca Juga :   Selamat! Universitas Yudharta Pasuruan Kembali Cetak 385 Sarjana

Ketidaksesuaian itu, misalnya terjadi di salah satu TPS di Desa Kalibuntu, perolehan partai maupun caleg sebanyak 65 suara. Namun, dalam jumlah totalnya malah ditulis 45. Sehingga dirugikan, karena kehilangan 20 suara. Tak hanya di 1 TPS, tapi hal itu juga terjadi di TPS lainnya. (cho/saw)