Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

1177

Probolinggo (wartabromo.com) – Gakkumdu Kabupaten Probolinggo menghentikan kasus dugaan politik uang (Money Politics) yang dilakukan Muhlisatur Rohman, caleg DPR RI dari Gerindra. Sebab, Gakkumdu tidak menemukan adanya transaksi bagi-bagi uang saat diamankan.

“Kasusnya dihentikan, karena tidak cukup bukti. Jadi dia belum melakukan apa-apa. Saat dilakukan proses investigasi tidak ditemukan unsur-unsur formil materilnya, maka kami hentikan dan kembalikan uangnya dan kasusnya dihentikan,” kata Fathul Qorib, anggota Gakkumdu setempat, Selasa (23/4/2019).

Dengan begitu, barang bukti berupa uang senilai Rp 42 juta, APK dan kaos dikembalikan oleh petugas ke pemiliknya. Barang-barang itu, disita oleh petugas Gakkumdu ketika mengamankan Muhlisatur Rohman, caleg DPR RI Dapil II (Pasuruan-Probolinggo) pada Selasa (16/4/2819) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan.

Baca Juga :   Potensi Alam dan Budaya Puspo Dilirik Investor

“Kami tidak menemukan cukupnya bukti yang mengarah ke money politik. Karena belum dilakukan pembagian,” ujarnya lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus Muhlisatur Rohman, Gakkumdu tetap melanjutkan kasus pembagian sembako yang melibatkan Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi.

Kasus pembagian sembako di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, pada Senin (15/4/2019) tetap diproses. Kasus yang melibatkan pendamping PKH Kecamaran Tiris, Suwanto dan Rabusi itu, sudah masuk tahap peregistrasian.

“Kami sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, baik itu saksi pelapor yang dalam hal itu juga merupakan Pengawas Desa (PD) dan juga pihak terlapor. Nanti kita akan panggil lagi pada waktu peregistrasian hari Rabu besok. Dari hari Rabu itu sampai 7 hari ke depan kita akan lakukan klarifikasi ke semua pihak,” terang pria yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo itu.

Baca Juga :   Cegah "People Power", Penumpang Bus dan KA di Kota Probolinggo Diperiksa

Setelah klarifikasi dilakukan, lanjut Fathul, pihaknya dalam 1x 24 jam akan mengkaji dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo dan ditambah 7 hari lagi untuk menemukan pelanggarannya.

“Sementara barang bukti yang berupa 16 bungkus minyak goreng masih ada di kami. Tidak ada uangnya hanya minyak goreng saja,” tandasnya. (cho/saw)