FPG Sebut Pengangkatan Pejabat oleh Plt Wali Kota Batal Demi Hukum

9834

Pasuruan (WartaBromo) – Sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dilantik pada 29 April 2019 lalu. Namun, pengangkatan pejabat ini tuai polemik, dituntut untuk dibatalkan.

Salah satu pihak yang menyuarakan, agar Pemkot Pasuruan menganulir keputusan pengangkatan pejabat itu adalah Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Pasuruan.

Ketua FPG DPRD Kota Pasuruan, Moch. Arief Ilham mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan disorotinya, mulai soal kapasitas, tak sesuai bidang keahlian, hingga lompatan pangkat/eselon pejabat.

“Sebagai contoh di Dinas Koperasi, utamanya bidang koperasi. Di mana pejabat tersebut sama sekali tidak memahami permasalahan koperasi,” terang Arief Ilham, Kamis (2/5/2019).

Ia melanjutkan, ada beberapa pejabat dengan status dan pengalaman terbilang baru, tiba-tiba naik menjadi kepala bagian. Pada jenjang kepangkatan posisi kepala bagian tersebut, seorang Lurah dengan eselon IVA, naik ke eselon IIIA.

Baca Juga :   Fokus Tangani Covid-19, Gus Ipul Tolak Mobil Dinas Baru

Arief Ilham menyebut kian mengernyitkan dahi, saat mengetahui ada pejabat baru masuk golongan IIIB, memiliki staf dengan golongan lebih tinggi, yakni golongan IIIC.

Selain persoalan komposisi dan kemampuan pejabat, seharusnya pelantikan pejabat pada Senin kemarin itu tidak dilakukan. Bahkan menurut Arief, dalam persepektif hukum, pelantikan harus dibatalkan.

Pasalnya, status Wali Kota Pasuruan, yang dijabat Raharto Teno Prasetyo saat ini, hanya sebatas sebagai pelaksana tugas (Plt). “Batal demi hukum. Kan jelas Plt tak boleh memutasi,” katanya.

Ditegaskannya, Plt Wali Kota tidak berwenang mengambil keputusan, ataupun tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Plh dan Plt juga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan dalam aspek kepegawaian, meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” ujar Arief menandaskan.

Baca Juga :   Tiga Pejabat Kabupaten Probolinggo dan Ajudan Diperiksa, Begini Kata KPK

Berkenaan dengan penilaian itu, FPG mendasarinya pada telaah Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pelantikan pejabat baru. (ono/ono)