KAI Identifikasi Belasan Titik Rawan Jalur Pasuruan-Banyuwangi

1310

Probolinggo (wartabromo.com) – Moda transportasi kereta api masih menjadi favorit warga untuk mudik lebaran di Indonesia, tak terkecuali warga tapal kuda. KAI Daop 9 Jember pun telah mengidentifikasi titik rawan sepanjang Pasuruan-Banyuwangi.

Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Luqman Arif mengatakan, jalur Pasuruan-Banyuwangi mempunyai panjang sekitar 261 kilometer. “Dari pendataan kami sejauh ini, memang masih ada 18 titik daerah yang rawan untuk jalur kereta api. Baik itu rawan bencana banjir ataupun bencana tanah longsor,” ujar Luqman, Sabtu (4/5/2019).

Untuk wilayah Kabupaten Pasuruan, ada 2 titik rawan. Yakni stasiun Rejoso dan stasiun Grati yang juga merupakan daerah rawan banjir. Untuk mengantisipasinya, KAI telah menyiapkan petugas penjagaan pada titik-titik ini.

Baca Juga :   Korban Selamat Tertabrak Kereta di Beji adalah Mahasiswa Asal Thailand

“Petugas ini menjaga daerah atau titik rawan selama 24 jam secara bergantian. Apabila ditemukan adanya potensi bencana alam dan itu membahayakan perjalanan kereta api, maka petugas itu segara melapor kepada petugas pusat pengendali kereta api,” tutur Luqman.

Selain memetakan potensi bencana, KAI juga mengidentifikasi perlintasan tanpa palang pintu yang rawan kecelakaan. Di mana, ia menyebutkan bila faktor utamanya adalah kelalaian para pengendara. Mereka tidak memperhatikan rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak kereta api.

“Sebelum kita melewati pintu perlintasan kereta api, ada sekitar lima rambu-rambu. Itu harus dipatuhi oleh para pengendara apabila kita ingin selamat melewati perlintasan kereta api. Karena mematuhi rambu lalu lintas itu adalah penolong kita saat melewati perlintasan kereta api,” katanya.

Baca Juga :   Innova Diseruduk Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Desa Patuguran Rejoso

Luqman menambahkan, keselamatan pengguna jalan pada perlintasan tanpa palang pintu adalah tanggung jawab pemerintah. Bahkan menurutnya, bukan tanggung jawab KAI sebagai operator kereta api.

Hal itu sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Keamanan Perjalanan Kereta Api. “Seandainya itu jalan desa, itu merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik kota ataupun kabupaten. Karena kami (PT KAI, red) dan pemerintah sudah ada upaya baik. Tapi itu kembali kepada kesadaran masyarakat,” tandas Luqman. (cho/saw)