Ramadhan, Tempat Hiburan Wajib Tutup di Kabupaten Pasuruan

8211

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan keluarkan 20 point aturan selama Ramadhan. Mulai dari tempat hiburan wajib tutup selama Ramadhan, hingga aturan pengeras suara selama Ramadhan.

21 point ini masuk dalam surat edaran yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Irsyad Yusuf, anggota Forpimda Kabupaten Pasuruan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, Ketua PCNU, KH Imron Mutamakkin, Rois Surya PCNU, KH Muzakki Birul Alim, hingga para alim ulama maupun Ormas Islam di Kabupaten Pasuruan.

Irsyad Yusuf mengatakan, ada beberapa point yang menjadi fokus utaman dengan sanksi tegas. Diantaranya terkait tempat hiburan malam, hingga jam buka restoran atau tempat makan.

“Kita tidak saja menghimbau, tapi melarang balapan liar, melarang menjual makanan minuman sebelum pukul 3 sore, apalagi tempat karaoke, klub, diskotik sangat kami larang. Kalau sampai dilanggar, maka pihak kepolisian yang akan bertindak, karena ini sudah ada dalam isi kesepakatan,” kata Irsyad, sesaat setelah penandatanganan kesepakatan selesai dilakukan.

Bupati pun meminta seluruh warga Kabupaten Pasuruan dapat menghormati kegiatan yang dilakukan umat Islam selama puasa.

“Sebagai umat beragama, mari kita sama-sama saling toleransi satu sama lain. Karena Islam itu sangat indah. Semua agama mengajarkan akan pentingnya toleransi. Mari kita hormati bulan Ramadhan sebagai bulan suci,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dua Begal Antar Daerah Didor Polisi Probolinggo

Berikut 21 point kesepakatan selama bulan Ramadhan :

  1. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati Bulan Suci Ramadlan 1440 H, / 2019 M.
  2. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan ummat beragama di bulan suci ramadlan.
  3. Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam.
  4. Mengadakan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat dan aparat Pemerintah dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
  5. Kepada seluruh masyarakat segenap instansi dan lembaga baik Pemerintah maupun Swasta hendaknya melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah di Masjid dan Musholah.
  6. Menyemarakkan Masjid, Musholla dan Surau dengan menjalankan Sholat Taraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama Islam.
  7. Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadlan berjalan khusyu’ maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat Sholat Isya’ dan Taraweh. Sedangkan untuk kegiatan Tadarus Al-qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
  8. Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan atau ditempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadlan.
  9. Menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh kepada yang berhak; Meningkatkan ukhuwah Islamiyah; Meningkatkan kesholehan pribadi dan sosial; Meningkatkan dan menjaga kebersihan; dan Memperindah tempat-tempat ibadah dan rumah tempat tinggal masing-masing
  10. Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan Ibadah Puasa.
  11. Bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan di lingkungannya masing-masing.
  12. Mengoptimalkan amil atau panitia Zakat Fitrah dan Zakat dan atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZ selama bulan Ramadlan 1440 H / 2019 M disemua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan dan BAZNAS Kabupaten Pasuruan.
  13. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
  14. Pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadlan1440 H / 2019 M.
  15. Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.
  16. Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard / bola sodok, playstation/persewaan permainan video game, diskotik dan sejenisnya) dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadlan 1440 H / 2019 M.
  17. Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
  18. Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmat pada malam Idul Fitri 1440 H / 2019 M, di fokuskan di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
  19. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan butir 13,14,15,16,17 dan 18 akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  20. Apabila ada dan ditemukan pelanggaran pada poin 19 agar dilaporkan pada pihak yang berwenang.
  21. Untuk penentuan 1 Ramadhan/1 Syawal menunggu keputusan pemerintah.
Baca Juga :   Tolak Penerapan UMP, FSPMI Pasuruan Usulkan UMK Rp. 3.604.500

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mewakili semua aspirasi masyrakat selama bulan Ramadhan. Supaya pelaksanaan ibadah ini tidak terganggu. (mil/may)