Berendam Saat Berpuasa, Bolehkah?

4973

Pasuruan (wartabromo.com) – Menahan lapar dan dahaga saat puasa memang sudah menjadi keharusan. Untuk sedikit mengurangi dahaga, beberapa orang biasanya berendam untuk menyegarkan tubuhnya. Jika seperti itu, apakah berenang dan berendam saat berpuasa diperbolehkan?

K.H Khudlori Nachrowi, salah satu tokoh agama di Pasuruan meluruskan kesiampangsiuran yang merebak di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat ragu, bahkan menganggap berendam saat berpuasa akan membatalkan puasanya.

“Berendam saat puasa boleh saja, tidak sampai membatalkan puasa,” jawab K.H Khudlori Nachrowi saat ditanya WartaBromo.

Ia pun menjelaskan, puasa dapat batal jika ada sesuatu yang masuk melalui lubang di tubuh manusia. Seperti saat berendam, jika air masuk melalui mulut kemudian sampai di tenggorokan, maka hal itu dapat menyebabkan batalnya puasa.

Baca Juga :   Physical Distancing dalam Salat Berjemaah

“Jika air masuk mulut lalu ke tenggorokan dan masuk ke perut dilakukan secara sengaja, sudah pasti batal puasanya,” imbuhnya.

Ustaz inipun kembali menegaskan, jika dengan berendam kemudian badan terasa lebih segar, maka puasa tetap sah dilakukan. Menurutnya, Berenang dan berendam kadang membuat orang yang puasa lebih semangat dan membantu meringankannya untuk berpuasa.

“Setiap kegiatan yang membantu seseorang untuk semakin taat kepada Allah, hukumnya tidak terlarang. Karena kegiatan semacam ini meringankan beban ibadah bagi hamba dan memudahkannya untuk melakukan ibadah itu,” pungkasnya. (ptr/ono)