Kadinsos Diberhentikan Karena Kasus Perzinaan, Pemkot Pasuruan Tunjuk Plt

7121

Pasuruan (wartabromo.com) – Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan resmi diberhentikan akibat kasus perzinaan yang dialaminya. Untuk mengisi kekosongan itu, Pemerintah Kota Pasuruan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Setelah resmi diberhentikan sejak 1 Mei 2019 lalu, Pemkot Pasuruan akhirnya menunjuk M. Yunus Mashuri, sekretaris Dinsos Kota Pasuruan untuk menggantikan posisi Nila Wahyuni Subiyanto, eks Kadinsos Kota Pasuruan.

“Berdasarkan surat tugas, saya ditunjuk sebagai Plt per 2 Mei 2019 ini,” ujar Yunus saat ditemui di kantornya, Selasa, (7/5/2019).

Plt ditunjuk agar stabilitas program-program kerja Dinas Sosial tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Pelayanan dari berbagai bidang di Dinsos seperti Rehabilitasi Sosial, Fakir Miskin dan Jaminan Sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :   Sebelum Digerebek, Bu Kades di Nguling Sudah 2 Kali Tepergok Suami

“Harus siap, Bu Nila juga masih akan siap membantu kami nantinya,” imbuh Yunus.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto resmi diberhentikan dari jabatannya. Perempuan berusia 59 tahun itu diberhentikan lantaran sebelumnya tersandung kasus perzinaan dengan Kepala Dishub Bojonegoro. (ptr/ono)