Berjimak Saat Puasa Ramadan, Ini Dendanya

2958

Pasuruan (wartabromo.com) – Seluruh umat muslim saat ini tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Beberapa hal diketahui dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Bahkan, berjimak juga dapat batalkan puasa.

Ustaz Zubair Dofir, Asatidz Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Pasuruan mengatakan, pasangan suami istri yang bersetubuh atau berjimak di siang hari saat puasa Ramadan dapat membatalkan dan merusak pahala berpuasanya.

“Berjimak kalau dilakukan di luar puasa memang pahala, tapi jika dilakukan saat puasa jelas berdosa,” ujar Ustaz Zubair.

Dilanjutkan, selain berdosa, apabila berjimak tetap dilakukan maka harus dibayar Qada sekaligus Kafarat.
“Wajib Qada dan bayar Kafarat,” imbuhnya.

Ia pun merincikan, kafarat yang dimaksud yakni pasangan yang berjimak harus memerdekakan budak. Jika hal itu tak mampu dilakukan, maka bisa digantikan dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Apabila keduanya tetap tak sanggup dilakukan, maka bisa diganti dengan bersedekah memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin.

Baca Juga :   Bahaya Cinta Dunia

Ust. Zubair kembali menegaskan, berjimak bukannya tak boleh dilakukan, akan tetapi tetap harus memperhatikan waktu.

“Bukannya tidak boleh, tapi harus memperhatikan waktunya, jangan di siang hari pastinya,” pungkas Ustaz Zubair.

Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat istimewa, bulan yang penuh keberkahan. Di dalamnya terdapat beribu kebaikan. (ptr/ono)

Program Kultum Ngaji Bareng selama Ramadan merupakan hasil kerjasama WartaBromo dengan Pokja Ramadan PCNU Kabupaten Pasuruan/PC. LDNU Kabupaten Pasuruan. Saksikan video lengkapnya di channel wartabromo.tv.