Pastikan Mutasi Kota Pasuruan Terdapat Izin, Pansus Datangi Kemendagri

2024

Jakarta (WartaBromo) – Pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan dikatakan telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk memastikannya, Pansus Mutasi pada DPRD Kota Pasuruan datangi kantor Kemendagri di Jakarta.

Ketua Pansus Mutasi, Arief Ilham mengatakan, pihaknya pertama kali memutuskan untuk meminta rekaman surat izin dari Kemendagri terkait pengangkatan pejabat pada akhir April lalu.

“Surat persetujuan Mendagri masih dibawa Pak Teno (Wakil Wali Kota), katanya,” ujar Arief Ilham, Jumat (10/5/2019).

Lembaran surat izin Mendagri tersebut dibutuhkan untuk mengkaji atau mengukur, bila perombakan pejabat yang dilakukan tersebut, apakah telah sesuai ketentuan.

Setelah menunggu sekian waktu, sepertinya Pansus menyadari, jika Raharto Teno Prasetyo, Plt Wali Kota Pasuruan, takkan menunjukkan bukti izin mutasi. Itulah kemudian, Pansus melakukan langkah-langkah proaktif dengan memastikannya langsung ke kantor Kemendagri di Jakarta.

Baca Juga :   Inilah Nama Pejabat yang Dimutasi Bupati Irsyad

“Ngecek, benar nggak Mendagri mengizinkan dan kapan dikeluarkan. Karena sampai sekarang nggak ada kepastian. Katanya sudah ada, tapi kok nggak bisa menunjukkan?” imbuhnya penuh tanya.

Mencari kepastian dasar pengangkatan pejabat itu disebutnya cukup mendesak, karena Pansus juga dibatasi waktu untuk segera memberikan keputusan dan rekomendasi, sehingga polemik mutasi ini dapat terurai dan menemukan penyelesaian.

“Kita terbatas waktunya, minggu ini sudah harus ada rekom Pansus,” pungkas Arief Ilham.

Sekadar diketahui, pengangkatan penjabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Pasuruan menuai polemik sejak dilantik 29 April 2019 lalu. Banyak pejabat dipromosikan, padahal status dan pengalamannya terbilang masih baru.

Sedangkan, Raharto Teno Prasetyo, Plt Wali Kota Pasuruan, dinilai tak berwenang memutasi pejabat. Sebagai pelaksana tugas, Teno tidak berwenang mengambil keputusan, ataupun tindakan bersifat strategis, berdampak adanya perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Baca Juga :   Ratusan Kepsek hingga Pengawas Sekolah Diganti

Namun demikian, dalam berbagai kesempatan Teno mengungkapkan, bila proses pengangkatan pejabat, dilakukan telah sesuai ketentuan, di antaranya mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. (ono/ono)