MUI Kota Probolinggo Usul Ada Regulasi Khusus Tempat Kos

1452

Probolinggo (Wartabromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo keluhkan banyak rumah kos dan penginapan yang rawan maksiat. Pihaknya pun ingin ada regulasi resmi mengenai tempat kos ini.

KH Nizar Irsyad menjelaskan, Pemerintah Kota Probolinggo telah mengeluarkan edaran mengenai tempat hiburan malam selama bulan Romadhon. Namun, MUI Kota Probolinggo masih belum bisa bernapas lega, karena sejumlah kos masih dijadikan tempat mesum.

“Ya di Kota ini masih sangat banyak kos-kosan yang mengkhawatirkan dibuat sebagai ajang miras, transaksi seksual. Hal ini didukung akses kos yang begitu bebas,” ujarnya, Jumat (10/05/2019).

Hal tersebut menurutnya karena pasangan mesum itu berpindah ke kos-kosan. Sementara kos ini banyak yang masih belum memiliki izin usaha resmi. Terutama kos baru.
Bahkan beberapa tempat kos ada yang menyediakan miras. Sehingga pesta miras di tempat kos hingga berujung seks bebas, banyak terjadi.

Baca Juga :   Keroyok dan Fitnah Hamili Anak Kandung, Tiga Warga Wonorejo Ditangkap

“Di samping kos-kos itu aturan harus ketat, perlu ada penyempurnaan Peraturan Daerah agar kos-kos ini bisa nyaman dirasakan semua kalangan masyarakat,” tegas KH Nizar.

Rencananya, KH Nizar akan meneruskan keluhan ini ke Pemkot Probolinggo, termasuk mengusulkan ke DPRD Kota Probolinggo. Harapannya, bisa masuk dalam program legislasi daerah, dan warga tak lagi resah dengan kelakuan para penikmat nafsu liar. (fng/may)