Ini Fakta-fakta Temuan Pansus soal Mutasi Pemkot Pasuruan

4411

Pasuruan (WartaBromo) – Belum mendapat izin dari Kemendagri bukan satu-satunya fakta yang ditemukan pansus DPRD Kota Pasuruan terkait mutasi pegawai pada 29 April lalu. Proses penempatan pejabat, juga dinilai tidak berdasar pada prinsip right man on the right place.

Ketua Pansus Mutasi, Arief Ilham mengatakan, semula pihaknya hanya memfokuskan perhatian pada keabsahan utama pansus untuk digali. Namun, dalam perjalanannya, banyak persoalan yang melingkupi mutasi itu. “Izin, kami pastikan belum ada karena baru turun pada 8 Mei. Padahal, mutasinya pada 29 April,” kata Arief.

Seperti diketahui, belum 6 bulan menjabat Plt Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo merotasi sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Pasuruan. Total ada 44 pejabat administrator dan 101 pengawas yang ikut dirotasi dalam mutasi yang berlangsung 29 April lalu itu.

Baca Juga :   Selain Pj Sekda, Pemkot Pasuruan Lantik 7 Pejabat Eselon II

Selain mutasi yang belum mendapat izin, proses pengajuan izin juga dinilai salah kaprah. Menurut Arief Ilham, pada SE Mendagri nomor 821/5476/SJ disebutkan bahwa pengajuan persetujuan itu agar disampaikan melalui Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Mendagri. Tapi, yang terjadi malah sebaliknya. Pemkot mengirim langsung surat permohonan itu kepada Mendagri dengan tembusan Gubernur Jatim.

Bukan itu saja. Pejabat yang masuk dalam usulan penempatan pejabat dalam daftar Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, dinilai tidak sesuai dengan daftar urut kepangkatan, kompetensi, pola karier, penilaian prestasi kerja sebagainana yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Baca Juga :   Lagi, Walikota Setiyono Mutasi 736 Pejabat Pemkot Pasuruan

Yang mengejutkan, dalam RDP dengan pansus itu juga, terungkap adanya ASN yang sudah dilantik untuk salah satu posisi, tapi enggan menduduki jabatan tersebut. Hingga kemudian diganti ASN lain yang justru tidak dilantik, tapi menduduki jabatan itu. Selain itu, ada juga pejabat yang dilantik, ternyata pangkatnya lebih rendah dari staff di instansi tersebut.

Sebagai contoh adalah Lurah Mayangan dengan pangkat III/b tetapi Sekretaris Kelurahanya dengan pangkat III/c. Kasie di Kecamatan Bugul Kidul berpangkat IV/a tetapi Sekretaris Camatnya berpangkat III/d per 1 April 2019. Kabid di Dinas Pertanian dimutasi ke DLHKP pangkatnya III/d sedangkan Kasienya ada yang berpangkat IV/a, dan yang lain masih banyak lagi. (asd/asd)