Pemkot Pasuruan Ngebet Mutasi meski Belum Ada Izin

6148

Pasuruan (WartaBromo)- Rapat Pansus mutasi DPRD Kota Pasuruan sebagai buntut mutasi di lingkungan Pemkot telah berakhir. Hasilya, mutasi yang melibatkan ratusan pejabat administrator dan pengawas itu dinilai cacat hukum.

Ketua Pansus Arief Ilham mengatakan, keabsahan mutasi yang berlangsung pada 29 April lalu menjadi fokus utama pansus untuk digali. Karena itu, dalam rapat dengar pendapat dengan Baperjakat, pansus banyak mempertanyakan prosedur hukum mutasi itu. Termasuk, adanya izin tertulis dari Kemendagri.

Dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak Baperjakat itu lah, terungkap bila mutasi itu belum mengantongi izin. Menurut Arief Ilham, Pemkot memang mengajukan surat permohonan terkait rencana mutasi tersebut. Tetapi, izin belum diberikan, mutasi sudah dilakukan.

Baca Juga :   214 Kepala Sekolah di Pasuruan Dimutasi

Ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Dilarang Melakukan Mutasi Pegawai.

Tetapi, hal itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Dari sisi hukum ini cacat karena saat mutasi itu dilakukan, izin belum ada. Mutasi tanggal 29 April. Sementara izin dari Kemendgari baru turun pada 8 Mei,” terang Arief Ilham.

Seperti diketahui, belum 6 bulan menjabat Plt Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo merotasi sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Pasuruan. Total ada 44 pejabat administrator dan 101 pengawas yang ikut dirotasi dalam mutasi yang berlangsung 29 April lalu itu.

Baca Juga :   Lagi, Walikota Setiyono Mutasi 736 Pejabat Pemkot Pasuruan

Atas langkah berani Teno itu, DPRD setempat pun membentuk pansus. Dalam rapat dengar pendapat dengan Baperjakat itulah, terungkap bahwa mutasi itu belum mengantongi izin tertulis dari Kemendgari. (asd/asd)