Dewan Kota Pasuruan Tegaskan Interpelasi Mutasi Tetap Berlanjut

4221

Pasuruan (WartaBromo) – Pelantikan ulang ratusan pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan telah dilakukan. Meski demikian,  interpelasi mutasi yang diajukan sebelumnya dipastikan tetap berlanjut.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan usai menghadiri prosesi pelantikan 146 pejabat pengawas dan administratur, di gedung Gradika Bhakti Praja, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh pihak eksekutif sah-sah saja dilakukan, senyampang tidak melanggar ketentuan. Tak terkecuali oleh kepala daerah yang memiliki status pelaksana tugas (Plt), seperti yang terjadi di Kota Pasuruan kali ini. Baginya, yang utama adalah proses mutasi dilalui sesuai ketentuan, di antaranya terdapat izin dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :   Wali Kota Pasuruan Dilantik Hari Ini, Kantor Pemkot Banjir Karangan Bunga

“Mutasi menjadi wewenang mutlak dari kepala daerah. Dan karena saya diundang, ya saya hadir,” ujar Ismail, saat ditanya kehadirannya dalam pelantikan ratusan pejabat Pemkot.

Mengenai interpelasi yang diajukan, iapun menegaskan sikap tetap melanjutkannya. Ismail mengungkapkan, interpelasi mutasi merupakan proses politik yang sepatutnya dihormati oleh semua pihak.

“Interpelasi tetap. Untuk membantu bagaimana proses sebenarnya,” urainya.

Itulah kemudian, Teno, Wakil Wali Kota Pasuruan telah diundang ke gedung dewan, pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadiran Teno dimaksudkan untuk menjelaskan proses pelantikan/pengangkatan ratusan pejabat yang dilakukan pada 29 April 2019 lalu.

Sekadar informasi sebanyak 146 pejabat terbagi dalam 45 pejabat administratur dan 101 pejabat pengawas, dilantik kembali, setelah sebelumnya menuai polemik karena belum mendapatkan izin dari Kemendagri.

Baca Juga :   Direktur RSUD Waluyo Jati Di-nonjobkan

Nah, Mutasi jabatan kali ini dipastikan telah sesuai, berpedoman pada pasal 132 A peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 dan pasal 54 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain melandaskan pada undang-undang, pelantikan kali ini ditegaskan juga telah mendapat izin Menteri Dalam Negeri sekaligus pengantar Gubernur Jawa Timur.

Baca: Sempat jadi Polemik, Ratusan Pejabat Pemkot Pasuruan Kembali Dilantik

Sementara itu, menanggapi interpelasi DPRD Kota Pasuruan, Teno cukup santai menjawab, bakal menghadapinya. Permintaan penjelasan dan pertanggungjawaban itu dianggap merupakan hak legislatif yang patut dihormati.

“Insyaallah saya hadir. Itulah dinamika politik Kota Pasuruan,” tandasnya. (ono/ono)