Penemu HP Terancam Penjara 5 Tahun, Pemilik Tolak Berkomentar

36155

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang kuli bangunan yang menemukan handphone di jalan Pasar Baru terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara pemilik handphone tidak bersedia memberikan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

Suhaimah (47), warga Kelurahan Jati RT/RW 09/04, Gang 11 Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo adalah pemilik handphone yang ditemukan oleh Ruhman, kuli bangunan asal Kecamatan Kedopok.

Perempuan ini melapor ke polisi karena telah kehilangan handphone, 6 bulan lalu. Namun, Ia menolak memberikan komentar saat ditenyai mengenai kasus ini.

Baca Juga : Temukan HP di Jalan, Kuli Bangunan asal Kedopok Ditahan Polisi

“Saya sudah tidak mau berkomentar. Saya malu ditanya-tanya oleh masyarakat terkait kasus itu, pihak keluarga penemu HP saya itu sudah meminta maaf saat di kepolisian kapan hari itu,” katanya pada Senin (20/05/2019) sore.

Baca Juga :   Nakes Kota Probolinggo Mulai Divaksin

Suhaimah pun sudah tidak mau mengurusi terkait kasus hilangnya ponsel tersebut. Bahkan saat awak media berkunjung ke rumahnya, tidak dipersilahkan masuk.

“Sudah, saya minta tolong jangan dimasukkan media, saya tidak boleh sama anak saya, karena katanya melihat berita di media. Intinya saya tidak mau berkomentar,” tutupnya.

Baca Juga : Kuli Bangunan Penemu HP di Jalan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang warga asal Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ditahan Polres Probolinggo Kota. Pria tersebut dituduh mencuri sebuah handphone, yang Ia temukan di Jalan Pasar Baru. (fng/may)