WHO Tetapkan Kecanduan Game Sebagai Penyakit, Kok Bisa?

1452

Jakarta (wartabromo.com) – Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kecanduan game sebagai penyakit modern. Pasalnya, orang yang kecanduan game bisa lupa kewajiban dan tanggung jawab.

Para ahli WHO sebelumnya telah melakukan analisis studi mengenai game ini. Mulai dari penggunaan game dengan pemain yang berbeda-beda, dari internet, media sosial, perjudian daring hingga belanja online.

“Didasari atas peninjauan terhadap sejumlah bukti yang ada dan mempertimbangkan persetujuan umum para ahli di seluruh dunia yang menyatakan bahwa pola perilaku main game ditandai dengan gangguan kontrol menomorsatukan game dibanding tanggung jawab yang lain dalam kehidupakan sehari-hari termasuk sekolah dan bekerja dan memenuhi janji-janji sosial,” ungkap Tarik Jasarevik, Perwakilan WHO.

Meski begitu, seseorang pemain game tidak serta merta disebut terserang penyakit ini. Karena poin terpentingnya yakni jika game bisa mengubah para pemain hingga lebih mengutamakan permainan ketimbang tanggung jawabnya sehari hari.

Kriteria lalai dari tanggung jawab ini pun ada batas waktunya. Gamers bisa dinyatakan terjangkit penyakit jika sudah lalai akan tanggung jawab selama setidaknya satu tahun.

Pendapat WHO ini menimbulkan pro kontra di kalangan pegiat game. Karena kriteria yang digunakan oleh WHO ini sebenarnya juga dijumpai di beberapa kegiatan lain. Termasuk kecenderungan orang untuk menggunakan internet dan mengakses media sosial, hingga melupakan tanggung jawabnya.

“Masalahnya dengan game dan media baru, mereka menghasilkan budaya yang berbeda. Tapi dokter mendekati perilaku ini dari pemahaman tentang gangguan, berdasarkan penggunaan normatife, hiburan dan bermasalah. Padahal konteks sebenarnya yakni budaya baru yang unik,” ujar Michelle Carras, Kontraktor Indpenden tentang masalah kesehatan mental public. (may/ono)

Sumber : Antara

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.