PAD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 Tak Penuhi Target

1408

Probolinggo (wartabromo.com) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo pada 2018 lalu, tenyata tak sesuai target. Tak miliki terobosan disebut jadi pemicunya.

Hal itu, terungkap dalam rapat paripurna Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten terhadap LPJ APBD 2018, Selasa (11/6/2019).

Pemkab Probolinggo menargetkan PAD tahun 2018 sebesar Rp235.850.247.851,40. Namun hanya terealisasi Rp234.483.636.962,64. Artinya target yang belum terpenuhi sebesar Rp 1.366.610.888,76. Target PAD yang belum terpenuhi terdiri dari retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa tanah dan bangunan), retribusi terminal dan lain-lain PAD yang sah.

Kondisi keuangan ini menjadi sorotan dari Fraksi-fraksi di DPRD setempat. Di antaranya Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Golkar. Dewan menyebut Pemkab kurang memaksimalkan potensi yang ada untuk meraup PAD sesuai target bahkan melampauinya.

Baca Juga :   Desak Pemkab Lebih Serius Pungut Pajak

“Cari terobosan-terobosan untuk memaksimalkan potensi yang ada. Ini malah minus Rp1 miliar lebih dan tidak sesuai target. Kalau terpenuhi, dana sebesar itu kan bisa dipakai untuk pembangunan atau pelayanan masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, A. Musayyib Nahrawi.

Terkait sorotan dewan, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Supriadi mengungkapkan, jika pihaknya sudah berusaha maksimal. Dua program yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang bersumber dari pendapatan pajak daerah telah diupayakan. Menggali potensi dan mengefektifkan sistem pemungutan pajak daerah pun menjadi satu cara mendapatkan PAD.

Di antaranya PBB P2 dengan pemuktakhiran database, pajak hotel dan restoran dengan aplikasi billing sistem, BPHTB dengan melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan Air Bawah Tanah (ABT) dengan penghitungan volume air yang benar dan sesuai dengan sumber mata air.

Baca Juga :   Punguti Parkir selama Setahun, Kota Pasuruan Dapat Rp2,14 Miliar

“Selanjutnya melakukan pemungutan retrisbusi daerah sesuai dengan potensi yang ada dengan menyesuaikan regulasi terkait tarif retribusi yang sudah saatnya disesuaikan/dinaikkan serta menggali potensi sumber sumber PAD yang sah,” ujarnya.

Diungkapkan, belum tercapainya realisasi PAD dikarenakan adanya beberapa penerimaan yang seharusnya diterima pada tahun 2018. Namun, karena regulasi tertentu baru dapat diterima pada tahun 2019. Di antaranya dana kapitasi JKN serta retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar.

“Sedangkan langkah-langkah yang disiapkan untuk peningkatan PAD dilakukan dengan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), melalui kajian potensi PDRD dan pemeliharaan basis data PDRD,” kata mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) ini. (saw/saw)