Pria Asal Lumajang Tega Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Berujung Pembunuhan

179757

Lumajang (Wartabromo.com) – Seorang warga asal Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang nekad gadaikan istrinya sendiri. Istinya dijadikan jaminan, untuk berhutang kepada warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit sebesar Rp 250 juta.

Mulanya, Hori bin Suwari (43 th) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, meminjam uang kepada Hartono (40) sebesar Rp 250 juta. Ia pun menjadikan si istri yang berinisial R sebagai jaminan hutang tersebut.

Selang satu tahun aksi “gadai istri” ini, Hori berniat menebus pujaan hatinya kembali. Ia kemudian menyiapkan sebidang tanah, sebagai pembayaran hutang. Namun, Hartono menolak pengembalian hutang dalam bentuk tanah. Ia meminta Hori mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang.

Baca Juga :   Tanggul Kamar Kajang Jebol, Warga Sumberwuluh Minta Dievakuasi

Namun naas, Hori yang tidak terima selanjutnya merencanakan aksi pembunuhan kepada Hartono. Dengan diliputi rasa kecewa, Hori menghampiri Hartono di wilayah Desa Sombo, Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung saja menyabetkan celurit ke tubuh korban. Namun setelah aksi tersebut, pelaku keget karena yang disabet celurit ternyata orang lain bernama Muhammad Toha.

Baca Juga : Gara-gara Ini, Kasus “Gadai” Istri Rp 250 Juta di Lumajang Terbongkar

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban, Kamis (12/6/2019).

Baca Juga :   Koran Online 3 Sept : Istri di Probolinggo Pukul Suami dengan Alu hingga Tewas hingga Pasangan Kekasih Dibekuk Setelah Gadaikan Minibus Sewaan

Akibat kejadian ini, pelaku terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena sepamahaman kita selama ini yang digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” pungkas Arsal. (may/ono)