Gara-gara Ini, Kasus “Gadai” Istri Rp 250 Juta di Lumajang Terbongkar

16096

Lumajang (wartabromo.com) – Peristiwa hutang dengan menggadaikan istri di Kecamatan Gucialit kejutkan warga. Kasus ini terungkap saat pria penggadai istri ini membunuh pria yang menghutanginya, namun berujung salah sasaran.

Kejadian bermula saat M. Toha, korban, membantu rekannya yang bernama Kholik (34), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, mencari sepatu milik anaknya. Niat tulus mencarikan sepatu yang terjatuh di Jalan Dusun Argomulyo ini berakhir pahit. Pasalnya, tiba-tiba Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang menyabet Toha dengan celurit.

Korban kemudian terjatuh dan tak berdaya akibat aksi Hori ini. Saat tak berdaya itulah, Hori menyadari bahwa korban bukan laki-laki “incarannya”, bahkan korban masih merupakan kerabat Hori.

Baca Juga :   Koran Online 16 Juli : Tiga Pencuri Motor Resahkan Warga Pasuruan, Salah Satunya dari Papua hingga Pendapatan Pemkab Pasuruan Ditarget Naik 2,69%

“Pembunuhan ini akan saya dalami motifnya. Karena selain kasus pembunuhan, ada peristiwa lain yg menyertainya yaitu suami menggadaikan istri,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban.

Baca Juga : Pria Asal Lumajang Tega Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Berujung Pembunuhan

Dari kasus pembunuhan inilah akhirnya terungkap motif Hori. Pria asal Ranuyoso ini berniat membunuh Hartono (40), warga Gucialit yang menjadi tempatnya meminjam uang sebesar Rp 250 juta dengan menggadaikan istri.

Selang satu tahun aksi “gadai istri” ini, Hori berniat menebus pujaan hatinya dengan menyiapkan sebidang tanah, sebagai pembayaran hutang. Namun, Hartono menolak pengembalian hutang dalam bentuk tanah. Ia meminta Hori mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang.

Baca Juga :   Tim Cobra Digugat Rp100 Miliar, hingga Ibu Lahirkan Bayi Jumbo Gara-gara Bakso | Koran Online 31 Okt

Rencana pembunuhan pun disusun hingga mengenai Toha, yang memiliki perawakan persis target tersangka.

“Setidaknya ini muncul dari informasi awal yang kami peroleh. Saya juga akan mencari tau apakah menggadaikan istri merupakan hal biasa diwilayah tersebut. Atau hanya satu kasus ini saja,” ungkap Arsal.

Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara akibat kasus pembunuhan ini. Sementara itu, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap istri yang digadaikan Hori, termasuk Hartono, pria yang menghutangkan uang. (may/ono)