Caleg Terpilih di Kabupaten Probolinggo Terancam Gagal Dilantik

34945

Probolinggo (wartabromo.com) – Lima puluh calon legislatif (Caleg) hasil Pemilu di Kabupaten Probolinggo terancam gagal dilantik. Ini terjadi jika mereka tak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mewanti-wanti dan mengingatkan para caleg terpilih agar menyetor LHKPN. Karena LHKPN menjadi syarat mutlak sehingga caleg tersebut dapat dilantik.

“Sampai saat ini, belum ada data masuk ke kami terkait laporan LHKPN,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, Kamis (13/6/2019).

Lukman mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan penetapan calon anggota dewan terpilih. Berdasar petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2019. Artinya, sekitar tanggal 1 sampai 4 Juli sudah penetapan Caleg terpilih.

Baca Juga :   16.405 Kotak Suara di Lumajang Mulai Dirakit KPU

“Sesuai petunjuk KPU RI, mekanismenya (penetapan Caleg terpilih, red) KPU menetapkan Caleg terpilih tiga hari setelah keluarnya putusan MK. Sehingga para caleg terpilih disegerakan menyetorkan laporan LKHPN,” jelas Lukman.

Pasca penetapan Caleg terpilih, KPU akan mengusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan. Namun ada beberapa syarat penting harus dipenuhi agar bisa dilantik. Yakni tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Syarat mutlak lainnya yang harus dipenuhi juga adalah 7 hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti LHKPN kepada KPU. Bila LHKPN ini tidak disetor, maka caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak akan bisa dilantik.

Baca Juga :   Disebut Belum Lapor soal Teror Bondet, Pegiat Anti Korupsi Geram

“Kami sudah menghubungi partai politik para caleg terpilih bernaung. Agar para caleg yang lolos segera mempersiapkan LHKPN-nya. Karena itu syarat untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” terang pembudidaya ikan koi ini.

Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2014-2019 bakal berakhir tanggal 31 Agustus 2019. KPU RI sendiri memberikan waktu antara Agustus sampai September, agar anggota dewan terpilih bisa dilantik. Pelantikan ini tergantung dari kesiapan Sekretariat DPRD setempat.

“Kalau bisa sih sebelum masa jabatan anggota dewan lama berakhir sudah ada pergantian. Dan yang menentukan jadwal pelantikan ini adalah Sekretariat Dewan,” kata pria asal Blitar ini.

Berdasar hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo sebanyak 16 kursi direbut Nasdem. Kemudian PKB 7 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 7 kursi, dan PPP 7 kursi. Sementara PDI Perjuangan 5 kursi, dan Hanura 1 kursi.
Total raihan kursi tersebut, diprediksi ada 30 incumbent dan 20 anggota new comer yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024. (saw/saw)