PKB Sebut KPU Probolinggo Tak Profesional Terkait LHKPN

20123

Probolinggo (wartabromo.com) – Himbauan KPU Kabupaten Probolinggo tentang LHKPN para caleg terpilih menjadi pro kontra di kalangan parpol. PKB menyebut KPU tidak profesional.

“Harusnya penetapan dulu bos. Dasar sebagai caleg terpilih apa?? Hasil penetapan itu sebagai bahan pengajuan LHKPN Kemarin itu kan cuma pleno rekap? LHKPN itu untuk pejabat/calon pejabat negara. Caleg terpilih itu belum resmi terpilih kalau belum ditetapkan,” kata Wakil Ketua LPP DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa, Sabtu (15/6/2019).

Ia mengatakan dasar pengajuan LHKPN itu, harusnya dilampiri berita acara penetapan oleh KPU. Namun, selama ini KPU Kabupaten Probolinggo tidak punya jadwal pasti terkait penetapan caleg terpilih. Dimana KPU, menurut Mustofa terlalu mengulur-ngulur waktu yang tidak jelas.

Baca Juga :   Head To Head, Malik "Kalah Telak" Dari Tantri

“Kalau alasannya tunggu MK? Kan Probolinggo tidak ada gugatan di MK. Ini artinya KPUD nyiksa parpol/caleg terpilih. Bisa-bisa KPUD digugat lho…. karena tidak taat aturan dan tidak profesional. LO kami/PKB sudah sering tanya kapan penetapan? Jawabannya KPUD ‘Sabar’,’ tulis mantan Caleg Dapil 2 ini, melalui pesan singkat.

Berbeda dengan PKB, Gerindra menyambut baik, imbau KPU agar caleg terpilih segera menyetorkan LHKPN. “Kami sangat setuju dan mendukung. Kami sudah wanti-wanti dan Insyaallah sudah selesai, walaupun aturannya paling lambat 7 Hari setelah penetapan DPRD Terpilih,” kata Jamharir, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo.

Sesuai PKPU nomor 20 Tahun 2018 Pasal 37, dewan terpilih wajib melaporkan terkait harta kekayaannya. “KPU harus tegas mengawal UU yang mengatur ini, termasuk sanksinya. Bukan rahasia umum, banyak penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk menambah harta kekayaan,” ujar pria yang gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini.

Baca Juga :   APK Ditempeli Caleg Lain Partai, Caleg Nasdem Lapor Bawaslu

“Hal ini dilakukan dengan jalan kotor seperti menerima suap, menggelapkan uang negara, menerima gratifikasi, mark up anggaran, korupsi, proyek fiktif. Sampai cara-cara dan praktik licik seperti memanfaatkan pengaruh, membangun koneksi, menempatkan sanak famili atau nepotisme dan sebagainya,” lanjutnya.

Untuk itu, Gerindra melakukan Bimtek (pembekalan/bimbingan teknis) bagi caleg terpilih di Surabaya pada Mei lalu. Tujuh caleg terpilih pun sudah membuat laporan dan dikirim ke KPK.

“Saya sudah cek, apa sudah terima tanda terima dari KPK apa belum. Sebagian sudah dapat tanda terima, ada yang belum. Tapi sudah terkirim semua via online,” ungkap Jamharir.

Sementara itu, ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Suhud senada dengan Jamharir. Parpolnya melakukan pendampingan bagi caleg terpilih untuk membuat LHKPN. Sebab, dari 5 caleg terpilih ada 3 yang merupakan pendatang baru.

Baca Juga :   Segini Kekayaan Duet Gus Irsyad - Gus Mujib

“Kami belum memastikan apakah KPU sudah bersurat kepada PDIP terkait LHKPN. Kalau belum, silahkan bersurat. Tapi yang pasti, kami melakukan pendampingan bagi caleg terpilih, agar di kemudian hari tidak tersangkut masalah hukum karena hal ini,” ujarnya. (saw/saw)