Pangkas Istilah Favorit, PPDB SMP dan SMA di Pasuruan Terapkan Sistem Zonasi

4065

Pasuruan (WartaBromo) – PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SMP dan SMA bakal dibuka. Pemerintah Kabupaten Pasuruan tetapkan sistem zonasi, untuk memangkas istilah sekolah favorit dan mengakomodasi siswa baru masuk ke sekolah terdekat.

Hasbullah, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mengatakan, sesuai aturan pemerintah, mulai tahun ajaran 2019/2020, PPDB tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Pasuruan dominan menerapkan aturan sistem zonasi. Aturan ini diterapkan dengan memperhitungkan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.

Dalam PPDB SMP tahun ini, 90% ditentukan zonasi tempat tinggal dengan 5% di antaranya diperuntukkan bagi siswa di daerah perbatasan. Sementara itu, 5% lainnya ditentukan dari jalur berprestasi, baik akademik maupun nonakademik, dan 5% untuk siswa pindahan dari sekolah lain.

“Kita mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Aturan sedetail mungkin kita laksanakan dalam PPDB tahun ini,” kata Hasbullah, pada pertengahan pekan ini.

Baca Juga :   Murid MI di Lekok Telantar, Gara-gara Gedung Sekolah Disegel Ahli Waris

Khusus jalur zonasi, acuan yang dipakai adalah dusun asal calon siswa baru dengan jarak terdekat dengan sekolah yang akan dituju. Kata Hasbullah, untuk siswa yang jarak tempat tinggalnya paling dekat, secara otomatis akan diterima, tanpa melihat SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional).

“Masing-masing sekolah akan menetapkan zonasi dengan minimal dusun, bukan desa. Bagi mereka yang bertempat tinggal di dusun terdekat dengan sekolah, langsung diterima tanpa melihat NUN atau SKHUN,” imbuhnya.

Ditegaskan Hasbullah, ketentuan zonasi kali ini lebih mengakomodasi para siswa ke sekolah-sekolah di dekat tempat tinggal mereka. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada siswa yang sekolah di daerah yang jauh dari tempat tinggalnya.

Baca Juga :   Sistem PPDB di Kota Probolinggo Bermasalah

“Dengan zonasi seperti ini, tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit. Justru, setiap sekolah akan menjadi favorit di daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Disebutkan, sistem zonasi juga diberlakukan untuk menghindari praktik jual beli kursi siswa di sekolah favorit. Sebab, sering kali orangtua memaksakan anaknya untuk masuk ke sekolah favorit dengan cara pintas.

“Sekarang sudah tidak ada lagi sekolah unggulan atau favorit. Semuanya rata dan memiliki peluang yang sama untuk memajukan sekolahnya masing-masing,” urainya.

Sementara itu, Indah Yudiani, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan mengutarakan, jalur zonasi hanya berlaku untuk kalangan SMA saja. Sedangkan di tingkatan SMK, PPDB tidak menyertakan zonasi.

“Kalau SMA ada zonasinya. Kebetulan jumlah SMK dan SMA di Kota dan Kabupaten Pasuruan tidak sebanyak di SMP. Jadi kita bisa langsung mencantumkan zonasi untuk wilayah dan SMA yang akan dituju,” terangnya.

Baca Juga :   PPDB SMK 2019 di Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang Diumumkan, Ini Hasilnya

Di Kabupaten Pasuruan, total ada 5 zona. Di antaranya Zona 1 dengan tujuan SMAN I Bangil mencakup Kecamatan Bangil, Beji, Kraton, Rembang dan Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Zona 2 dengan tujuan SMAN I Pandaan mencakup wilayah Prigen, Pandaan, Gempol dan Ngoro.

Zona 3 yang akan menuju SMAN I Purwosari dan SMAN I Kejayan mencakup Kecamatan Tutur, Wonorejo, Purwosari, Purwodadi, Sukorejo, Kejayan, Pohjentrek dan Lawang.

Zona 4 dengan tujuan SMAN I Grati dan SMAN I Gondangwetan mencakup wilayah Kecamatan Lekok, Winongan, Pasrepan, Rejoso, Gondangwetan, Nguling, Puspo dan Grati. Serta Zona 5 dengan tujuan SMAN I Tosari dan SMAN I Lumbang mencakup wilayah Tosari dan Lumbang. (mil/ono)