Tim Hukum Prabowo Sebut Penggelembungan Suara Ada di Pasuruan dan Probolinggo

28191

Jakarta (WartaBromo) – Tim Hukum Prabowo-Sandi mengungkap ada penggerusan dan penggelembungan suara dalam Pemilu Presiden 2019. Kabupaten/Kota Pasuruan bahkan Probolinggo pun dituding daerah termasuk terdapat praktik penggelembungan untuk kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Adanya dugaan adjusment atau pengaturan hasil pemilu itu diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/6/2019).

Menurutnya, dilihat dari jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Hal itu didasarkan pada hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU. Tim IT 02, disebutkan BW telah menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Provinsi, menyebar di beberapa Provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :   Namanya Viral, Ini Kata Menang Prabowo

Dari provinsi-provinsi itu, secara keseluruhan, anggapan kecurangan terjadi pada lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

“Untuk Provinsi Jawa Timur Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo,” ungkap BW seperti ditulis Beritasatu.com.

Sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat, menurut BW, penggelembungan terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang, dan Kuningan.

Menurut BW, jika dilihat dari persentase suara penggelembungan pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di Provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

Baca Juga :   Ada Jokowi, Pedagang Kaki Lima ada yang Emosi

Secara angka, berdasar hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara pasangan nomor urut 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara pasangan 01 di atas 20.000.000.

Mantan ketua KPK itu melanjutkan, jika perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%).

Dijelaskannya, proses itu diduga memanfaatkan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu, menggunakan sistem IT.

Ungkapan yang dikatakan sebagai fakta itu, perlu ada pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi yang harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan, dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi, dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Ini untuk dapat diketahui kemungkinan adanya Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tertentu tersebut.

Baca Juga :   Koran Online 2 April : Satpol PP Probolinggo Tak Berkutik Hadapi Pabrik Tak Berizin, hingga 238 CPNS Kota Pasuruan Terima SK Pengangkatan

“Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT,” jelas BW.

Ia menambahkan, terdapat sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu, dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Diketahui, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.